PENATAAP 3G: Axis Pesimistis Selesai Tepat Waktu

Galih Kurniawan
Jumat, 19 April 2013 | 21:37 WIB
Bagikan
BISNIS.COM, JAKARTA-Axis pesimistis penataan kanal 3G di spektrum 2,1GHz akan selesai sebelum Lebaran. Mereka menegaskan masih menunggu respons pemerintah terkait pembersihan dari interferensi di blok 11 dan 12 yang bakal mereka tempati.
 
General Manager Technology Strategy Axis Deden Machdi mengatakan operator di blok 11 dan 12 yang menggunakan teknologi Universal Mobile Telecommunications System (UMTS) terkena interferensi dari downlink yang
dipancarkan operator yang menggunakan teknologi Personal Communications System (PCS) 1900 dalam hal ini Smart Telecom. 
 
Menurut dia downlink PCS1900 menggunakan pita frekuensi radio 1983,125-1990 MHz juga dapat memengaruhi UMTS di blok lain jika diterapkan tidak sesuai ketentuan. Padahal, kata dia, interferensi yang terjadi berpengaruh pada
kualitas layanan operator.
 
"Interferensi adalah sinyal yang tidak dikehandaki masuk dalam receiver. Aturannya sudah jelas di Peraturan Menteri Kominfo No.30/2013. Kami berharap itu dijalankan dahulu sesuai prosedur," ujarnya hari ini, Jumat (19/4/2013).
 
Dalam Permen No.30/2012 pasal 4 disebutkan penyelenggara PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum dengan ketentuan saat pengujian level out of band emission (OOBE) maksimum sebesar -47dBm untuk resolution
bandwith 100 kHz dengan selisih minimum antara level OOBE dan level daya pancar maksimum sebesar 79 dBc.
 
Adapun dalam pengujian yang mereka lakukan Axis mengklaim OOBE PCS1900 di Indonesia masih terlalu tinggi yakni mencapai -40,6 dBm. Apalagi jika kondisi Base Transceiver System (BTS) saling berhadapan dan sama tinggi.
 
Menurut Axis kondisi semacam itu masih bisa terjadi meski jarak antar-BTS sudah mencapai 200 meter. Deden mengatakan dengan interferensi yang ada call success rate Axis hanya mencapai 13,97%.
 
Deden meminta pemerintah memastikan Permen No.30/2012 dijalankan terlebih dahulu sebelum Axis bermigrasi ke blok 11 dan 12. "Kominfo targetnya kan sebelum Lebaran, tapi agenda penerapan Permen No.30/2012 itu belum masuk dalam jadwal," kata dia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper