KANAL 3G: Filtering Diklaim Mampu Atasi Interferensi

Febrany D. A. Putri
Rabu, 17 April 2013 | 19:58 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA--Potensi interferensi yang membayangi penataan kembali frekuensi kanal 2,1 GHz diklaim dapat diatasi. Adapun beberapa cara yang dapat digunakan yakni menggunakan penyaring (filter) dan memindahkan arah antena stasiun pemancar atau BTS (base tranceiver station).

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) RIdan Effendi menyebutkan  selain itu, sinyal PCS 1,9 GHz milik PT Smart Telecom juga harus diatur daya pancar BTS atau kekuatannya agar tak mengganggu sinyal operator 3G di frekuensi 2,1 GHz.

"Detilnya mengacu pada PP No.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit serta PM No.30/2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Personal Communication System (PCS) 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System (UMTS)," ujanya hari ini, Rabu (17/4/2013)

Filter yang dimaksud adalah filter eksternal dan filter tambahan. Filter eksternal adalah filter yang terletak di luar Base Station Cabinet untuk mengatasi interferensi dari PCS 1900 terhadap UMTS, sementara filter tambahan merupakan perangkat tambahan dari prosedur koordinasi.

Dalam pasal 13 PM No.30/2012 disebutkan jika penyelenggara PCS 1900 tiak melaksanakan prosedur koordinasi seperti yang tercantum sehingga terjadi interferensi yang merugikan, maka BTS PCS 1900 dapat dihentikan operasionalnya.

"Selain itu, operator tidak perlu khawatir karena potensi ini hanya terjadi jika BTS PCS 1900 dan UMTS berjarak kurang dari 100 meter. Jumlahnya kan sedikit sekali," tambah Ridwan.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan. Dia menyebutkan hanya sekitar 10 hingga 20 BTS milik AXIS yang berhadapan dan berjarak kurang dari 100 meter dari BTS Smart. BTS tersebut hanya berada di Jawa, Bali, dan Lombok.

"Sebelum beauty contest kami sudah memperhatikan potensi ini. Kami juga akan mengawasi potensi interferensi. Kami akan menjaminnya dengan mengerahkan petugas di Balai Pengawasan SDPPI yang ada di wilayah tersebut. Total BTS PCS 1900 yang berpotensi interferensi ke BTS UMTS tidak sampai 1%," ujar Budi.

Budi menambahkan detil jadwal teknis dan proses penataan kembali akan dimuat dalam keputusan menteri yang akan ditandatangani pekan ketiga atau keempat April. Setelah itu, penataan kembali akan dimulai berdasarkan lokasi. Sementara, berdasarkan hasil beberapa kali pertemuan teknis tim penataan dan kelima operator, diputuskan akan memulai migrasi dari Sumatera, kemudian Jawa, Bali, dan Lombok, diikuti wilayah lainnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, keputusan teknis penataan akan didiskusikan oleh kelima operator dan diawasi tim penataan Kominfo serta BRTI. Budi optimistis jika berjalan sesuai rencana, penataan kembali frekuensi 2,1 GHz akan selesai selama 4 bulan.

"Idealnya AXIS pindah dulu, mengisi kekosongan kanal 11 dan 12. Kemudian operator lain mengikuti. Kami akan mengawasi pada saat migrasi, layanan operator kepada pelanggan tidak akan menurun," pungkas Budi.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper