BISNIS.COM, JAKARTA--AXIS masing menunggu keputusan dan pembuktian janji Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi masalah interferensi yang muncul pada proses penataan kembali kanal frekuensi 2,1 GHz.
Pada Senin (8/4), Kominfo akhirnya bersedia memfasilitasi pertemuan khusus antara AXIS dengan tim teknis penataan kembali kanal 3G dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal SDPPI Muhammad Budi Setiawan dan CEO PT AXIS Telekom Indonesia Erik Aas.
Head of Corporate Communications AXIS anita Avianty menyebutkan dalam pertemuan tersebut, perusahaan secara langsung telah menyampaikan kekhawatiran terhadap masalah interferensi yang berpotensi besar terjadi pada kanal 11 dan 12 yang akan dihuni AXIS pascapenataan kembali.
"Sebelumnya, kami telah melayangkan surat permohonan pertemuan khusus dengan Kominfo, dan baru pada hari ini difasilitasi. Kami punya perhatian terhadap kualitas layanan terhadap pelanggan. Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan perpindahan setelah kanal 11 dan 12 benar-benar bersih dari interferensi," ujar Anita kepada Bisnis hari ini, Senin (8/4/2013).
Anita memaparkan, idealnya AXIS menjadi operator yang pertama berpindah kanal. Setelah itu, secara bertahap operator lainnya akan bergeser menempati kanal sesuai dengan rencana Kominfo pada pertemuan Kamis (28/3). Adapun, dalam pertemuan tersebut Kominfo dan tim teknis belum memberikan keputusan atas kekhawatiran perusahaan. Meski demikian, AXIS akan tetap mendukung proses penataan kembali.
"Kalau belum bersih, tentu saja akan memperlambat proses migrasi. Pada saat operator menempati kanal baru, secara teknis sebenarnya tinggap pindah, tapi di lapangan perlu ada langkah optimalisasi. Selain itu, operator juga perlu tuning atau penyesuaian, apalagi infrastruktur AXIS relatif baru," tambah Anita.
Lebih lanjut, Anita menyebutkan AXIS masih menunggu keputusan mengenai interferensi pada rapat-rapat lanjutan dengan tim teknis.
Sebelumnya, AXIS mengeluhkan interferensi yang menyebabkan call setup rate success rate (CSSR) pada kanal 11 hanya 53,84%, sementara pada kanal 12 hanya 13,64%. Padahal Kominfo melalui Peraturan Menteri (Permen) No.12/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telepon Dasar pada Jaringan Bergerak Selular memberikan standar CSSR operator telekomunikasi harus di atas 90%. Adapun, jika terjadi kegagalan dalam memenuhi standar tersebut, operator akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta untuk setiap kegagalan.
(34)