BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memfasiitasi keluhan AXIS terkait interferensi pada kanal 11 dan 12 penataan kembali frekuensi 2,1 GHz pada pertemuan khusus yang digelar awal pekan ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan, pihaknya memang telah menerima surat permintaan pertemuan khusus dari AXIS sejak awal pekan lalu. Namun, Kominfo baru dapat menjadwalkan pertemuan pada pekan ini.
"Hari Senin atau Selasa, Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia [BRTI] akan bertemu khusus dengan AXIS. Masalahnya hanya di komunikasi," ujar Gatot kepada Bisnis, Minggu (7/4).
Pada pertemuan khusus tersebut, nantinya Kominfo dan BRTI menjelaskan kepada AXIS bahwa interferensi bukan hal yang perlu dikhawatirkan. Gatot menjamin, pemerintah dan BRTI tidak akan melepaskan tanggung jawab terkait interferensi kepada operator.
Lebih lanjut, Gatot memaparkan potensi interferensi tidak hanya muncul pada kanal 11 dan 12 yang akan ditempati AXIS. Potensi interferensi, kata Gatot, tergantung pada interface antara satu Base Transceiver Station (BTS) satu dengan lainnya.
"Tempo hari, AXIS juga menyebutkan bahwa penataan kanal pada pertemuan 28 Maret merupakan keputusan sepihak Kominfo dan BRTI. Memang, ini keputusan sdah jadi, karena kalau kami harus menyusun bersama operator, akan lama. Mereka punya kepentingan sendiri. Namun, AXIS tidak perlu khawatir, kami tidak akan menyalahgunakan wewenang," tambah Gatot.
Selain itu, Kominfo dan BRTI juga akan mengajak kelima operator yakni Hutchison CP Telecommunications (HCPT/Tri), Telkomsel, Indosat, XL, dan AXIS untuk membahas mekanisme penataan kembali pada pertemuan rutin teknis. Pada Jumat (5/4), telah dilakukan pertemuan awal. Meski demikian, Gatot menyebutkan, pertemuan tersebut belum membahas lebih dalam mekanisme pergeseran operator.
Pada pekan depan, Kominfo dan BRTI serta kelima operator akan kembali bertemu. Kali ini untuk membahas penyusunan timeline penataan kembali, mekanisme pergeseran, dan penyelesaian potensi interferensi. Adapun proses penataan kembali akan dimulai setelah Keputusan Menteri tentang proses ini ditandatangani pada pekan ketiga April 2013.
"Permasalahan apapun bisa dibicarakan solusinya melalui pertemuan rutin ini. Sekali lagi kami tegaskan pemerintah akan membantu mengenai interferensi. Namun, untuk tanggung jawab pembiayaan, seluruhnya akan ditanggung operator," ujar Gatot.
Sebelumnya AXIS meminta Kominfo dan BRTI memastikan frekuensi 2,1 GHz kanal 11 dan 12 yang akan dtempati AXIS pasca penataan kembali sudah bersih dari interferensi. Head of Corporate Communications PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) Anita Avianty mengatakan perusahaan khawatir kanal 11 dan 12 masih mengalami interferensi dengan salah satu operator CDMA yakni Smart Telecomm yang menggunakan frekuensi 1,9 GHz.
(faa)