AXIS Meminta Kanal 3G Yang Akan Ditempatinya Bersih dari Interferensi

Febrany D. A. Putri
Selasa, 2 April 2013 | 18:51 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA--AXIS meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan frekuensi 2,1 GHz kanal 11 dan 12 yang akan dtempati AXIS pascapenataan kembali sudah bersih dari interferensi.

Head of Corporate Communications PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) Anita Avianty mengatakan perusahaan khawatir kanal 11 dan 12 masih mengalami nterferensi dengan salah satu operator CDMA yakni Smart Telecomm yang menggunakan frekuensi 1,9 GHz.

"Interferensi ini pernah dibuktikan pada pengujian yang pernah dilakukan dan dipresentasikan Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo pada 29 Januari," kata Anita, Selasa (2/4).

Lebih lanjut Anita memaparkan, pada presentasi tersebut SDPPI menyebutkan call setup rate success rate (CSSR) pada kanal 11 hanya 53,84%, sementara pada kanal 12 hanya 13,64%. Padahal Kominfo melalui Peraturan Menteri (Permen) No.12/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telepon Dasar pada Jaringan Bergerak Selular memberikan standar CSSR operator telekomunikasi harus di atas 90%.

Anita menjelaskan, jika kedua kanal tersebut belum bersih dari interferensi pasca penataan kembali, AXIS khawatir tidak dapat memenuhi standar quality of services (QoS) yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, jika terjadi kegagalan dalam memenuhi standar tersebut, operator akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta untuk setiap kegagalan.

"Operator lainnya masih memiliki satu kanal agar layanan tetap berjalan seperti biasa. Pelanggan kami saat ini mencapai 17 juta. Kami ingin pada saat penataan kembali layana kami masih tetap baik," tambah Anita.

Meskipun demikian, kata Anita, pihaknya tidak mengkhawatirkan mengenai teknis penataan kembali kanal frekuensi 2,1 GHz yang akan dilakukan pemerintah. Perusahaan hanya khawatir layanan akan terganggu karena adanya interferensi pada kanal 11 dan 12.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pertemuan Kominfo dengan kelima operator penghuni frekuensi 2,1 GHz yakni Hutchison CP Telecommunications (HCPT/Tri), Telkomsel, XL, Indosat, dan AXIS pada Kamis (28/3), Kominfo telah memutuskan penataan kembali kanal akan dilakukan paling lambat 6 bulan sejak keputusan menteri keluar. Adapun, keputusan menteri yang akan mengatur mekanisme penataan kembali akan ditandatangani Menkominfo pada pekan ini.

Adapun, alokasi frekuensi kanal 3G sebelum penataan kembali yakni kanal 1 HCPT (Tri), kanal 2 dan 3 AXIS, kanal 4 dan 5 Telkomsel, kanal 6 HCPT, kanal 7 dan 8 Indosat, kanal 9 dan 10 XL, kanal 11 Telkomsel dan kanal 12 XL. Sementara itu, rencana penataan kembali dari pemerintah akan menghasilkan kanal 1 dan 2 HCPT, kanal 3,4, dan 5 Telkomsel, kanal 6 dan 7 Indosat, kanal 8,9, dan 10 XL, serta kanal 11 dan 12 AXIS.

(34)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Others
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper