SITUS LOKAL: Aturan Penggunaan Nama Domain Diuji Publik Kominfo

Yoseph Pencawan
Minggu, 31 Maret 2013 | 15:41 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menguji publik regulasi yang mengatur penggunaan nama domain lokal.

Tak hanya itu, dalam beleid bertajuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pengelolaan Nama Domain ini juga mengatur pendaftaran, pengalihan, dan tata cara penetapan pengelola nama domain.

RPM tentang Pengelolaan Nama Domain merupakan salah satu dari 10 RPM turunan Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada pasal 73 hingga pasal 83 dalam PP tersebut menyebutkan beberapa hal terkait dengan nama domain.

Dalam siaran persnya pada Sabtu malam (30/3/2013), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan tujuan dirumuskan RPM tersebut yakni untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum baik bagi pengelola maupun pengguna nama domain.

"Selain itu juga untuk melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko akibat pengelolaan dan penggunaan nama domain yang tidak sesuai nantinya. Kami juga ingin memberi kemudahan bagi masyarakat agar dapat memperoleh dan mengunakan nama domain lokal dengan harga terjangkau," kata Gatot.

Khusus untuk pengelola nama domain yang terdiri dari registri dan registrar, harus memenuhi beberapa syarat.

Yakni berbadan hukum Indonesia, memiliki Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik, jaminan stabilitas finansial dan ganti rugi, serta mempunya kompetensi teknis.

Tak hanya akan mengatur pengelolaan nama domain lokal yakni .id, RPM ini juga mengatur pengelolaan domain luar negeri.

Adapun beberapa poin di antaranya yakni bagi calon registri dan registrar nama domain dari luar negeri dapat memperoleh penetapan dan sertifikasi kelaikan sebagai pengelola nama domain melalui pengajuan permohonan tertulis kepada Menkominfo.

Sementara itu, calon registrar dalam negeri hanya perlu mengajukan permohonan melalui registri. Saat ini registri lokal dipegang oleh Pengelola Nama Doma Domain Internet Indonesia (PANDI).

Untuk menjual nama domain langsung kepada pengguna, PANDI memberikan izin usaha kepada 12 registrar. Ada pula Forum Nama Domain Indonesia yang berfungsi sebagai pengawas pengelolaan.

Bagi calon pengguna nama domain dapat mengajukan pendaftaran atau pengalihan nama domain kepada registrar. Jumlah domain tidak dibatasi.

"Proses penetapan nama domain paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di registrar. Kalau ada perpanjangan waktu, registrar harus menginformasikannya kepada calon pengguna," pungkas Gatot.(34/yop)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Febriany D.A. Putri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper