SEDOT PULSA: BRTI tarik pengumuman CP nakal

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 7 Februari 2012 | 16:11 WIB
Bagikan

JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menarik kembali siaran pers yang mengungkapkan sejumlah nama CP dan short code CP nakal setelah tayang beberapa menit di situs resmi BRTI."Aneh, kenapa bisa ditarik lagi? BRTI tidak usah takut disomasi," ujar Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) Muhammad Jumadi kepada Bisnis, 7 Februari 2012.Menurut dia, BRTI agar jangan main-main dengan publik pengguna telekomunikasi. Jumadi menegaskan harus ada mekanisme pengembalian pulsa yang diatur BRTI agar operator tidak mempermainkan pelanggan.

Menurut seorang pejabat di lingkungan Kemenkominfo, sejumlah anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI minta agar pengumuman itu tidak ditayangkan di situs resmi.Sebelumnya, dalam rilis yang sempat didokumentasi Bisnis, BRTI menginstruksikan layanan jasa premium yang tidak memiliki izin dihentikan, termasuk menghentikan layanan jasa pesan premium yang tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.Terkait dengan pulsa masyarakat yang terpotong akibat penyelenggaraan jasa pesan premium yang nakal, BRTI memerintahkan agar seluruh pulsa pengguna dikembalikan serta kewajiban untuk memenuhi hak pengguna layanan jasa pesan premium untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian dalam penylenggaraan jasa pesan premium.BRTI mengungkapkan telah menyurati sembilan operator dan 58 perusahaan penyedia jasa premium atau content provider (CP) yang ditemukan melanggar aturan terkait kasus pencurian pulsa masyarakat."Setelah melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium yang dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia, dengan mengacu pada UU No. 36/1999, PP 52/2000, serta Permenkominfo No. 1/2009, BRTI menemukenali telah terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi," demikian keterangan BRTI yang sudah ditarik itu.Adapun surat BRTI ini disampaikan kepada operator:1. PT. Bakrie Telecom2. PT. Huchison CP Telecomunication3. PT. Indosat4. PT. Mobile-8 Telecom5. PT. Axis Telekom6. PT. Smart Telecom7. PT. Telekomunikasi Indonesia8. PT. Telkomsel9. PT. XL AxiataSementara kepada penyelenggara jasa pesan premium yang mendapat keluhan cukup banyak dari masyarakat melalui BRTI Contact Center 159, BRTI juga menegaskan hal yang sama sebagaimana disampaikan ke operator telekomunikasi dengan tambahan kewajiban penyelenggara jasa pesan premium untuk mendaftarkan seluruh nomor akses, baik itu short code maupun UMB.Surat yang sama disampaikan kepada CP:

1. Antar Mitra Prakarsa2. Collibri Network3. Era Cahaya Brillian4. Nextnation Prisma5. Lingua Asiatic6. Monstermob Indonesia7. Cequal Indonesia8. Media Play9. Infokom Elektrindo10. Benang Komunika Infotama11. Mocoplus Technology12. Mobafone Indonesia13. Pass Indonesia14. Navcore Nextology15. i-POP Indonesia16. Alpha Media Communication17. Linktone Indonesia18. Code Jawa19. Iguana Technology20. Raba Komunikatama21. Antar Mitra Prakarsa22. Arita Mobile International23. Interchan24. Intertech Persada Media25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia26. Primatech Indonusa Gemilang27. Betawi Media lestari28. Sesando Mobile29. Harvest Mobiletainment30. Mobilink Komunika Indonesia31. Permata Cipta Rejeki32. Triyakom33. Boleh Net Indonesia34. Falcon interactive35. Informasi Teknologi Indonesia36. Inzpire37. Media Artha Raya Semesta38. Kreatif Bersama39. Intitek Virtualindo Mandiri40. Kreatif Bersama41. Media Kreasindo Utama42. Yatta Eracipta Solusi43. Redtree indonesiaDari yang sudah memberikan layanan pesan premium, didapat juga 11 penyelenggara ternyata belum terdaftar. Penyelenggara jasa pesan premium yang mendapat keluhan dari publik, namun belum terdaftar adalah yang menggunakan kode akses sebagai berikut:1. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 97172. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 93383. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 91924. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 94745. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 93936. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 93237. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 20038. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 28059. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 393310. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 137511. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9177Sebelumnya Ketua Panja Mafia Pulsa DPR Tantowi Yahya juga mendesak agar BRTI mengumumkan saja nama CP-CP nakal.(api)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper