Duh, pengusaha sesalkan penangkapan pedagang iPad

Lingga Sukatma Wiangga
Senin, 5 September 2011 | 18:33 WIB
Bagikan

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) menyesalkan penangkapan Charlie Sianipar karena menjual iPad di Mal Ambasador Jakarta tanpa dilengkapi manual book berbahasa Indonesia.Ketua Umum Apkomindo Suhanda Wijaya mengatakan jika mengacu kepada aturan legalitas yang ada, maka pedagang di Ambasador tersebut memang menyalahi aturan yang ada."Namun, pemerintah perlu juga melihat perkembangan kondisi global market, di mana jika konsumen Indonesia membeli lewat eBay [e-commerce luar negeri], maka pedagang luar negeri tersebut bebas dari aturan pemerintah RI," tuturnya.Artinya, tambah Suhanda, terjadi ketidakadilan di dalam era global ekonomi tersebut. Apkomindo mendesak pemerintah agar kembali mengkaji regulasi yang ada agar dapat lebih adil, khususnya bagi pengusaha domestik.Karena kedapatan menjual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia, Charlie didakwa oleh dua pasal yakni pertama pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf j UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. Kedua, pasal 52 jo pasal 32 UU No 36/1999 tentang Komunikasi dengan ancaman 5 tahun penjara.Soegiharto Santoso, pengurus Apkomindo, mengungkapkan prihatin atas pengenaan pidana terhadap penjual kecil komputer dan alat komputer yang belum tentu mengetahui adanya aturan tersebut."Saya juga penjual, kalau aturannya begitu bisa-bisa semua pedagang bisa dipidanakan," tuturnya.Hal itu sebenarnya bisa diselesaikan oleh Badan Sengketa antara penjual dan pembeli sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, apalagi, katanya, sudah ada 60 kasus serupa yang mengantre untuk diproses dan diajukan ke pengadilan.Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sumitro Rustam mengkhawatirkan kejadian ini hanyalah persaingan bisnis antara pengusaha besar dengan pengusaha mikro."Jadi yang dipakai harusnya UU Persaingan Dagang, hukumnya adalah hukum dagang, bukan kriminal, dan hakimnya adalah KPPU," tegasnya.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper