KKP Desak Telkom-XL Axiata Lapor KKPRL atau Denda Rp5 Juta/Hari

Ni Luh Anggela
Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), Jakarta, Senin (21/4/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di kantor PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), Jakarta, Senin (21/4/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis daftar perusahaan dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dalam daftar perusahaan yang dirilis KKP, terdapat nama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT XL Axiata Tbk., PT Mora Telematika Indonesia.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.

“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan, karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” kata Doni dalam keterangannya, Kamis (13/6/2025).

Doni menuturkan, pemegang dokumen KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL. Hal ini sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

Untuk itu, Doni kembali mengingatkan pemegang dokumen KKPRL dalam hal ini dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) untuk segera menyampaikan laporan tahunan.

Dia menegaskan, penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas. Dengan begitu, iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. 

“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” tutur Doni.

Sejauh ini KKP telah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengungkapkan, dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. 

Pihaknya tengah memroses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.

“Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikad baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

Berikut daftar pemegang KKPRL yang belum/terlambat menyampaikan laporan tahunan:

1. PT XL Axiata Tbk. - SKKL Batam-Sarawak Internet Cable System

2. PT Palapa Timur Telematika - SKKL Palapa Ring Timur

3. PT Mora Telematika Indonesia - SKKL Ende-Kupang

4. PT LEN Telekomunikasi Indonesia - SKKL Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket Tengah 

5. PT Palapa Ring Barat - SKKL Palapa Ring Barat

6. PT Mora Telematika Indonesia - SKKL Sape-Labuhan Bajo

7. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Luwuk-Morowali-Kendari (SKKL LUMORI)

8. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Gili-Lombok

9. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Padang-Mentawai

10. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL BU2 (Eksisting) - Lewoleba

11. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Gresik-Bawean

12. PT Telekomunikasi Indonesia International - Sistem Komunikasi Kabel  Laut Singapore-Myanmar (Sigmar)

13. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL NTB-NTT

14. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Bali-Lombok

15. PT XL Axiata Tbk. - SKKL Echo

16. PT Communication Cable Systems Indonesia - SKKL Jawa-Bali

17. PT NTT Indonesia - SKKL MIST

18. PT Optic Marine Indonesia - SKKL Bay To Bay Express

19. PT Optic Marine Indonesia - SKKL Asia Direct Cable

20. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Jemaja-Tarempa-Matak)

21. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Tanjungpinang-Galang)

22. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL IGG di Wilayah Pulau Pramuka

23. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL IGG, Matanusa, dan Tuas Extension

24. PT Communication Cable Systems Indonesia - SKKL Jawa-Bali

25. PT Supra Primatama Nusantara - SKKL Sungsang-Muntok

26. PT Supra Primatama Nusantara - SKKL Anyer-Kalianda

27. PT Seax Indonesia Pratama - SKKL SIP 

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper