Gojek, Grab, dan Maxim Tegaskan Biaya Aplikasi 20%
Selain itu, empat Aplikator layanan transportasi online, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia dan InDrive mengklaim tidak menerapkan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi (driver ojol).
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengatakan Grab Indonesia selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan.
“Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi 20% hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” kata Tirza, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Tirza mengatakan saat ini sumber pendapatan Grab ada dua, yaitu komisi yang dikenakan ke pengemudi karena menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan serta biaya aplikasi yang dikenakan ke pengguna.
Senada, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sesuai dengan aturan kemenhub yaitu 15%+5%.
“Digunakan buat apa? Kami di GOTO. Itu besar 20% untuk promo pelanggan adalah komposisi paling besar [komisi itu] adalah diskon untuk pelanggan,” jelasnya.
Catherine juga mengatakan jika tuntutan menurunkan komisi menjadi 10% akan berdampak pada pendapatan mitra. Hal tersebut merupakan efek dari kenaikan harga bagi penumpang sehingga jumlah penumpang akan lebih sedikit.
“Terkait potongan 20% ke 10%, pendapatan transaksi ke mitra naik tapi pengalinya berkurang. Yang kami takutkan pengali lebih anjlok dibandingkan dengan ketika potongan 20%,” jelasnya.
Berbeda dengan Grab dan Gojek, Indrive mengaku hanya mengenakan potongan tidak lebih dari 12%. Direktur Bisnis Indrive Ryan Rwanda mengaku potongan tertinggi yang dilakukan oleh Indrive adalah 11,7% untuk mobil dan 9,99% untuk motor.
“Kita punya team yang sangat ramping, kita tidak spend di iklan, di dalam komisi kita sudah termasuk segala sesuatu seperti biaya aplikasi, penumpang dan pengemudi, asuransi jasa raharja,” jelasnya.