Klarifikasi Gojek dan Grab Atas Polemik BHR Driver Ojol

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 28 Maret 2025 | 09:00 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Dua aplikator besar ride hailing di Tanah Air yaitu Gojek dan Grab menegaskan sudah memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, Ade Mulya memastikan telah memberikan BHR kepada mitranya sesuai imbauan pemerintah atau kurang lebih 20% dari penghasilan.

Ade menambahkan bahwa BHR 20% yang diberikan oleh Gojek tersebut diambil dari penghasilan perbulan mitra Gojek.

“BHR setara dengan ±20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama. Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya, yakni sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Ade menjelaskan, selain Mitra Juara Utama Ade menyebut pihaknya telah memberikan BHR sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemberian BHR tersebut, kata Ade disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Maka dari itu, Gojek menambah jumlah kategorisasi dalam pemberian BHR.

“Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujarnya.

Driver ojek online menunggu penumpang
Driver ojek online menunggu penumpang

Di sisi lain, Grab memastikan telah memberikan BHR kepada Mitranya sesuai dengan imbauan yang dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab. Pembagian ini mempertimbangkan berbagai faktor, yakni tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.

Oleh karena itu, Mitra Grab yang belum menerima BHR hingga saat ini, dikategorikan tidak memenuhi kriteria berdasarkan skema yang berlaku.

“Misal karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” kata Tirza dalam keteranganya, Kamis (27/3/2025).

Tirza menuturkan berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra.

Namun, Grab memastikan bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.

Oleh karena itu, Tirza berharap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri.

“Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” ucap Tirza.

Asosiasi Ojol Laporkan BHR Tidak Adil

Adanya pemberian BHR yang dilakukan Gojek dan Grab tidak serta merta membuat masalah selesai.

Pasalnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan pemberian BHR bagi mitra ojek online tidak adil. Meski jumlah penumpang yang diangkut sangat banyak, tetapi BHR yang diberikan hanya Rp50.000.

Adapun, pada hari Selasa (25/3/2025) SPAI mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan pengaduan terkait dengan besaran BHR yang tidak adil.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa aplikator melakukan diskriminasi dalam pembagian BHR. “Karena memang tidak sesuai dengan arahan Presiden, tidak sesuai dengan surat edaran Menteri yang sudah dikeluarkan,” kata Lily di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

Ilustrasi demo ojol
Ilustrasi demo ojol

Dia mengatakan tudingan diberikan lantaran ada mitra driver yang telah mengantongi pendapatan Rp90 juta per tahun, karena rajin mengangkut pengguna, hanya diberikan Rp50.000. Padahal, makin banyak jumlah pengguna diangkut, seharusnya BHR yang diberikan juga besar. 

“Aplikator telah membangkang di negara ini. Harusnya dia mengikuti aturan pemerintahan Tetapi ternyata driver dengan pendapatan Rp90 juta, dapatnya Rp50.000. Itu kan tidak manusiawi sekali,” ujarnya.

Lily menuturkan, dalam kedatangan dirinya ke Kemenaker, pihak SPAI membawa 800 aduan dari seluruh Indonesia terkait dengan BHR yang tidak sesuai.

Lily merinci dari 800 laporan yang dirinya pegang, sebanyak 80% laporan merupakan aduan dari mitra ojek online yang mendapatkan BHR hanya Rp50.000.

“Contohnya lagi, kalau yang mereka khusus yanh infal, yang hari Sabtu minggu itu mereka tidak dapat. Tidak dapat BHR itu,” ucap Lily.

Kemenaker Bakal Panggil Aplikator

Laporan yang disampaikan oleh SPAI kemudian sampai ke telinga dan tangan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan laporan dari SPAI akan ditindaklanjuti, karena laporan yang diberikan berbasis data bukan omongan saja.

“Laporan kawan-kawan driver ini akan kita lanjutkan. Karena kan mereka laporannya kan berbasis data bukan berbasis hoax atau kebohongan,” kata Noel sapaan akrabnya di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

Noel menuturkan, setelah ini pihaknya bakal memanggil aplikator ojek online untuk meminta klarifikasi terkait dengan besaran perhitungan BHR bagi mitra ojek online.

Selain masalah penghitungan BHR, Noel menyebut pihaknya juga bakal meminta klarifikasi tentang kategorisasi dalam pembagian BHR ini.

“Nah nanti kita juga mau tahu soal kategorisasi itu. Kategorisasi ini seperti apa, ya kita butuh klarifikasi dari platform digitalnya,” ujarnya.

Hal ini, kata Noel perlu dilakukan karena saat ini terdapat mitra ojek online yang berpenghasilan diatas Rp90 juta dalam satu tahun namun mendapat BHR hanya Rp50.000.

“Kenapa kok mereka ada yang tadi kan Rp35 juta, ada yang Rp93 juta, ada yang Rp70 juta penghasilannya mereka dalam setahun. Tapi dikasihnya (BHR) cuma Rp50.000,” ucap Noel.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper