Resmi! iPhone 16 Mulai Dijual di Indonesia Mulai 11 April

Afiffah Rahmah Nurdifa
Rabu, 26 Maret 2025 | 20:35 WIB
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Apple Inc. resmi akan menjual iPhone 16 series di Indonesia mulai 11 April 2025. Hal ini dilakukan setelah perusahaan tersebut resmi mengantongi sertifikasi TKDN dan IMEI dari pemerintah. 

Berdasarkan situs resmi Apple, raksasa teknologi AS itu akan memboyong iPhone 16, termasuk iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16e. 

“Hari ini, Apple mengumumkan bahwa jajaran iPhone 16, termasuk iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16e, akan tersedia mulai dari Jumat, 11 April,” ujar manajemen Apple, dikutip Rabu (26/3/2025). 

Dalam pernyataan tersebut, Apple juga mulai menawarkan keunggulan iPhone 16 yang disebut menghadirkan performa cepat dan lancar dengan Apple silicon, hingga pembaruan kemampuan foto dan video yang inovatif. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membenarkan bahwa sertifikasi postel untuk iPhone 16 telah rampung. Apple tinggal mengurus IMEI untuk dapat berjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto  mengatakan bahwa permohonan Apple terkait sertifikasi iPhone 16 sudah masuk dalam sistem perizinan Komdigi. Saat ini perizinan untuk iPhone 16 series sudah rampung.

“Prinsip kami memproses perizinan sertifikasi berdasarkan ketentuan yang ada. Dan betul bahwa proses sertifikasi sudah selesai untuk semua type yang dimohonkan,” kata Wayan kepada Bisnis. 

Diberitakan sebelumnya, iPhone 16 series sudah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan akan segera dijual di Indonesia. Sertifikasi TKDN 40% telah resmi didapatkan dan terlihat pada situs resmi TKDN Kemenperin.

Seluruh model iPhone series 16 tersebut telah memiliki TKDN 40% atau lebih tinggi dari ketentuan yang diberikan pemerintah 35% yang tertuang dalam Permenperin No 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper