Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar atas dugaan pelanggaran persaingan usaha. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan apakah langkah tersebut berpotensi memicu retaliasi atau balasan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Akibat pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di platform Google Play Store.
Sedangkan, diberitakan sebelumnya, Google dan Trump memiliki hubungan yang lekat. Google dengan perusahaan lain seperti Amazon dan Meta, masing-masing menyumbangkan US$1 juta untuk dana pelantikan Trump, yakni sekitar Rp16,3 miliar.
Para ahli juga berpendapat bahwa Trump mungkin akan mengurangi beberapa kebijakan anti monopoli, kebijakan yang sebelumnya diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Bayang-bayang Trump ke RI
Peneliti Departemen Hubungan Internasional Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) Muhammad Habib kemudian berpendapat bahwa retaliasi tersebut bergantung pada bagaimana perilaku dan kebijakan sang Tanah Air secara keseluruhan.
“Situasi yang akan dilihat Trump tentunya apakah upaya-upaya mencegah monopoli di Indonesia hanya menargetkan perusahaan AS atau berlaku juga pada perusahaan teknologi asing dari negara lain ataupun perusahaan asal Indonesia,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).
Lanjutnya, dikatakan bahwa sejauh ini terdapat beberapa keputusan Indonesia yang secara tidak langsung dapat dianggap tidak menguntungkan perusahaan teknologi AS. Hal ini termasuk dinamika dengan Apple, dan juga dengan Starlink sebelumnya.
“Kalau memang kasusnya banyak dan hanya menargetkan kepada perusahaan teknologi AS saja, maka kita perlu khawatir,” ujarnya.
Adapun, Apple dan Starlink tersebut juga memiliki hubungan dengan Trump. Kedua petinggi perusahaan tersebut menghadiri pelantikan Donald Trump pada Senin (21/1/2025).
Terlebih, sang CEO Starlink, Elon Musk, menghabiskan seperempat miliar dolar untuk kampanye Trump pada November 2024. Trump sendiri juga telah menunjuk Elon untuk memimpin kementerian baru, bernama Departemen Efisiensi Pemerintahan atau Department of Government Efficiency.
Kemudian, CEO Apple, Tim Cook menyumbangkan US$1 juta untuk dana pelantikan Trump dari dompetnya sendiri, bukan dari perusahaannya. Bahkan Cook juga memuji pemerintahan pertama Trump yang membantu Apple masuk ke pasar ritel di India .
Menanti Langkah Selanjutnya
Menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh KPPU itu, Google LLC kemudian menolak putusan dari KPPU dan akan menempuh jalur banding.
Perwakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).
Tambahnya, Google mengatakan bahwa perusahaan terus memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang diklaim komprehensif. Hal ini meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujar perwakilan Google.