Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membutuhkan dukungan dalam mengelola Pusat Data Nasional atau PDN. Komdigi mengaku belum terlalu piawai untuk itu.
Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan dalam melakukan perawatan dan memperbarui sistem data center perlu dukungan dari perusahaan yang ahli dalam bidang tersebut .
“Pemerintah tidak cukup expert, kalau harus jujur, untuk mengelola infrastruktur pemerintah PDN seperti upgrading, maintenance, SDM enggak akan sanggup,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa infrastruktur PDN I yang berada di Cikarang sebetulnya selesai dan diperkirakan dapat beroperasi dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Akan tetapi, Teguh menyampaikan bahwa infrastruktur tersebut masih belum cukup dikarenakan adanya pertumbuhan data dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L).
Maka dari itu, Komdigi kemungkinan akan membuka kesempatan kepada pihak swasta yang ingin membangun pusat data.
“Tujuannya apa? ya pertama investasinya akan kita buka, bahwa investor punya ruang untuk bisa membangun data center kemudian pemerintah menempatkan data-data tertentu,” ujarnya.
Kemudian, Teguh menyampaikan bahwa Komdigi juga bakal merilis aturan terbaru terkait data terklasifikasi dalam waktu dekat. Aturan in bakal berguna untuk menentukan data mana yang akan masuk PDN atau pusat data swasta.
“Tidak semua data-data yang ada pemerintah taruh di PDN. Nanti ada namanya data terbuka, tertutup, terbatas. Ada klasifikasi, penilaian, assessment baru tentukan,” ucap Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan pembangunan pusat data nasional (PDN) bakal rampung dan siap beroperasi pada akhir Maret 2025.
Setelah rampung, PDN akan langsung dioperasikan untuk mendukung sejumlah layanan pemerintahan.
“PDN kita Salah satunya adalah Insya Allah tolong mohon doa Itu mungkin di akhir Maret sudah bisa running,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).
Diketahui, PDN nantinya akan memiliki peran sebagai tempat menampung data-data dari berbagai instansi pemerintah. PDN juga akan melakukan pengolahan data untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat.
Selain itu, PDN juga berfungsi untuk memastikan data dapat dipulihkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan data.