Bisnis.com, JAKARTA - Australia menyetujui larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Peraturan ini menargetkan perusahaan media sosial besar seperti TikTok, Facebook dan Instagram.
Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi Meta, pemilik Instagram dan Facebook, serta TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur masuk atau menghadapi denda hingga U$32 juta atau Rp507 miliar (kurs: Rp15.868).
Uji coba metode untuk menegakkannya aturan ini dimulai pada Januari dengan larangan tersebut akan berlaku dalam setahun.
Australia sebagai menjadi uji coba percontohan bagi makin banyak negara yang telah membuat undang-undang atau mengatakan mereka berencana untuk membuat undang-undang pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran tentang dampak kesehatan mentalnya pada kaum muda.
Mengutip reuters, Jumat (29/11/2024), Prancis dan beberapa negara bagian AS telah mengeluarkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan Australia bersifat mutlak. Larangan penuh bagi anak di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.
Australia meloloskan undang-undang tersebut setelah perdebatan panjang di parlemen Australia. Larangan tersebut sempat menghadapi pertentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak, tetapi 77% penduduk menginginkan agar pembatasan diberlakukan, menurut jajak pendapat terbaru.
Dengan latar belakang penyelidikan parlemen hingga tahun 2024 yang mendengarkan bukti dari orang tua anak-anak yang telah melukai diri sendiri karena perundungan di media sosial, media domestik mendukung larangan yang dipimpin oleh News Corp milik Rupert Murdoch, penerbit surat kabar terbesar di negara itu, dengan kampanye yang disebut "Biarkan Mereka Menjadi Anak-Anak".
Raksasa teknologi global termasuk Meta, TikTok, dan Google mengkritik keras undang-undang Australia yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial, yang menjadi panggung untuk pertikaian kebijakan saat pemerintah mencoba meloloskan RUU tersebut melalui parlemen pekan ini.
Mengutip Bloomberg pada Selasa (26/11/2024), berdasarkan undang-undang yang diusulkan, warga Australia yang berusia di bawah 16 tahun akan dilarang membuat akun di semua situs media sosial utama termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, dan Reddit, bahkan jika mereka memperoleh izin dari orang tua.
Raksasa media sosial akan bertanggung jawab untuk mengawasi larangan tersebut, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia atau US$32,5 juta.
Pemerintah Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah belum menjelaskan cara kerja teknologi verifikasi usia yang diusulkan, meskipun Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland memberi tahu rekan-rekannya di parlemen minggu lalu bahwa hal itu tidak akan melibatkan pengunggahan identitas pribadi.