Kemenkominfo Atur Standar Teknis Perangkat IoT Agar Kompatibel dengan Global

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 2 Juli 2024 | 21:04 WIB
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun standarisasi perangkat internet of things (IoT) dalam negeri agar kompatibel dengan global.

Direktorat Standardisasi SDPPI Kominfo Mulyadi mengatakan Kemenkominfo saat ini tengah fokus pada pengembangan teknologi perangkat-perangkat yang terhubung dengan internet, termasuk memperkuat standarisasi perangkat.

“Kemenkominfo tengah menyusun standar teknis yang sesuai dengan kebutuhan nasional serta kompatibel dengan standar internasional untuk memastikan interoperabilitas dan keamanan," ujar Mulyadi, Selasa (2/7/2024). 

Tidak hanya itu, lanjutnya, Kemenkominfo juga menjalin kolaborasi strategis dengan Asosiasi Internet of Things Indonesia (Asioti) untuk mendorong pertumbuhan industri IoT untuk menciptakan ekosistem IoT yang kuat, dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.

Mulyadi berharap Asioti dapat memberikan dukungan dalam riset pasar dan penyusunan white paper mengenai perkembangan IoT di Indonesia.

Dukungan ini juga meliputi penyediaan data industri yang komprehensif, kontribusi dalam penulisan dan review white paper, serta partisipasi dalam diskusi dan seminar yang diadakan selama proses penyusunan. 

Ketua Umum Asioti Teguh Prasetya mengatakan bahwa penyusunan riset pasar dan white paper akan menjadi acuan penting bagi pengambil kebijakan dan pelaku industri IoT di Indonesia. 

Sebelumnya, Kemenkominfo juga menyiapkan frekuensi baru di pita 925 MHz guna mendorong pengembangan Internet of Things (IoT) di Tanah Air. 

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan pemberian spektrum tersebut akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Kemenkominfo akan meminta pertanggungjawaban atas frekuensi khusus yang dialokasikan untuk IoT.  

“Barangkali ada spektrum baru yang harus kita siapkan untuk pengembangan teknologi, tetapi berikan kami catatan, berikan kami angka-angka bahwa spektrum baru itu benar dibutuhkan,” ujar Ismail.

Spektrum baru tersebut, kata Ismail, kemungkinan adalah frekuensi unlicensed atau frekuensi yang tidak memiliki lisensi atau gratis di pita 925 Mhz.

Ismail menambahkan, jika memang ada frekuensi lainnya untuk IoT, pemerintah akan menyediakan spektrum baru yang ada di rentang low band ataupun mid band. 

Menurunnya, jika IoT menggunakan frekuensi high band akan berat bagi operator karena jangkauannya yang terlalu dekat. 

“Rata-rata (frekuensi) ini kan butuh jarak jauh, kalau high (band) terlalu berat, karena biasanya high (band) jarak dekat,” ujar Ismail.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper