Ini Skema Program THR Gojek untuk Driver

Redaksi
Rabu, 20 Maret 2024 | 19:12 WIB
Gojek menyediakan program THR driver yang dikemas dalam 4 program/Bisnis/Arief Hermawan P
Gojek menyediakan program THR driver yang dikemas dalam 4 program/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Gojek merespon imbauan pemerintah terkait pemberian THR kepada mitra driver gojek.

Head of Brand Marketing Gojek Stella Darmadi mengatakan bahwa usulan THR ke mitra driver sifatnya hanya usulan dari pemerintah. Pihaknya menilai bahwa tersebut tidak menjadi kewajiban untuk memberikan THR kepada mitra driver.

"Sifatnya usulan. Perihal mengenai THR sudah ditentukan dari perusahaan gojek dengan nama Program Berbagi Kebaikan Gojek," ungkap Stella di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Stella mengklaim bahwa program THR ini akan memberikan keuntungan bagi driver. Program THR tersebut bukan memberikan uang tunai langsung kepada mitra driver. 


Simak 4 program THR driver yang dikemas dalam Program Berbagi Kebaikan Gojek:

1. Program Kebaikan Gofood untuk mitra driver

2. Fasilitas bakti sosial mitra driver gojek

3. Pelatihan online komunitas partner gofood

4. Donasi berbagi kebaikan gopay


Menurut Stella, program berbagi kebaikan Gojek, dapat memberikan THR kepada mitra. Namun, pemberiannya disesuaikan dengan momen yang ada.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Indah menambahkan baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024. 

Pemerintah mengeklaim sudah melakukan komunikasi dengan direksi dan manajemen ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik agar memberikan THR kepada para mitranya.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan, tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu [PKWT]. Jadi masuk dalam coverage SE [surat edaran] THR ini," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker. (Maharani Dwi Puspita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper