THR Ojol Bikin Gaduh, Disebut Timbulkan Persepsi Keliru di Masyarakat

Anitana Widya Puspa
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:14 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perihal pemberian tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau Ojol bersifat imbauan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat 

Pengamat Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra berpendapat pernyataan Kemnaker memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.  

"Meskipun Kemnaker menyebutkan bahwa pemberian THR kepada mereka hanya bersifat imbauan, tetapi di masyarakat terjadi pemahaman informasi yang berbeda," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (20/3/2024).

Dia juga mengingatkan berdasarkan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, hanya pekerja yang memiliki hubungan kerja yang berhak menerima THR.  

Sementara itu, dia menilai hubungan kerja aplikasi dengan mitra pengemudi ojek online adalah hubungan kemitraan yang masuk kategori pekerja di luar hubungan kerja. 

“Maka dari itu, tidak sesuai jika aplikator dikatakan wajib membayarkan THR kepada mitra pengemudi ojek online," jelasnya.

Dia menambahkan, merujuk pada Permenaker No.5/2021, hubungan antara mitra ojol dan perusahaan aplikasi dikategorikan sebagai kemitraan, yang termasuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

Dengan demikian, ujar Ditha, mitra ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja yang memiliki hubungan kerja dan tidak wajib mendapatkan THR.

Dalam praktiknya, perusahaan aplikasi sudah menyediakan program-program untuk mengurangi biaya operasional mitra ojol. 

"Kesimpulannya, mitra ojol dan kurir tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Komunikasi yang tepat dan pemahaman yang jelas perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat terkait hal ini," paparnya.

Setelah memicu kontroversi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada pengemudi atau driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, imbauan serupa telah disampaikan Kemenaker tahun lalu tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.

“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau pers release,” katanya, Selasa (20/3/2024).

Indah menyebut, pemerintah juga mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada driver oj dan kurir logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper