Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan raksasa teknologi Microsoft berharap regulasi kecerdasan buatan di semua negara tetap memberikan ruang untuk berinovasi.
Director dan Goverment Affair Microsoft Indonesia dan Brunei Darussalam Ajar Edi mengatakan sejatinya teknologi ada karena inovasi untuk memberikan nilai lebih dari hal-hal yang sudah ada dan memberdayakan masyarakat.
“[Regulasi] menjaga hak-hak individu dijaga dengan pas, manfaatnya dijaga dengan baik, namun kemudian ruang inovasinya diberikan ruang yang besar,” ujar Ajar pada acara 'AI Public Discussion: Moving Ethical AI from Voluntary Commitment to Binding Regulation' yang diselenggarakan Elsam, Microsoft, dan Bisnis Indonesia, Kamis (7/3/2024).
Ajar mengatakan, tentu inovasi kecerdasan buatan ini dilakukan dengan memperhatikan etika memastikan penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini penting agar AI bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Ajar juga berharap agar regulator juga memperhatikan sisi tanggung jawab ini, untuk membuat regulasi yang menjadi patokan industri-industri dan masyarakat dalam bertindak.
“Ini demi kebaikan, produktivitas, akselerasi, dan membantu pertumbuhan GDP [Gross Domestic Product/PDB],” ujar Ajar.
Sebelumnya, Ajar mengatakan teknologi merupakan mesin penggerak GDP. Menurut Ajar, perkembangan teknologi dari era 1900 hingga saat ini mampu meningkatkan GDP hingga 20x.
Lebih lanjut, mengutip dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Indonesia memiliki potensi penambahan GDP US$366 miliar atau Rp5.716 triliun jika Indonesia berhasil memanfaatkan AI.
Ajar mengatakan, memanfaatkan dalam hal ini adalah Indonesia yang memiliki teknologi, infrastruktur, dan talenta AI sendiri.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Desember 2023 sempat membuat Surat Edaran Menteri Kemenkominfo atau soft regulation tentang etika AI. S.E inipun berisi terkait aturan inklusivitas AI, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, dan transparansi AI.
Namun, ke depannya Kemenkominfo akan membuat regulasi AI yang lebih mengikat.
Wakil Menteri Kemenkominfo (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bentuknya akan berupa Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-Undang (UU).
Adapun S.E yang ada saat ini akan menjadi dasar hukum bagi kedua regulasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah melihat respon pada pelaku usaha terkait SE yang sudah diterbitkan.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan setelah surat edaran ini berhasil dan mendapatkan umpan balik dari industri, pemerintah akan meningkatkan kekuatan hukum dari regulasi AI. Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global.