Kemenkominfo Sebut Lelang 700MHz Digelar April 2024

Crysania Suhartanto
Selasa, 5 Maret 2024 | 21:15 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan lelang frekuensi 700MHz dan 26Ghz akan dilaksanakan pada April 2024. 

“Ini lagi dirumuskan dahulu, dikit lagi lah. Mungkin April sampai satu bulan atau dua bulan ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Budi mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan teknis terkait hal tersebut.

Diketahui, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyebut sebenarnya bahan untuk lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah selesai. 

Namun, hal ini masih terhambat karena akan dibarengi dengan regulasi insentif 5G, yang masih dalam tahap komunikasi dengan Menteri Keuangan dan sejumlah stakeholder terkait.

Diketahui, lelang frekuensi 700MHz dan 26GHz akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan regulasi insentif 5G. Berdasarkan catatan Bisnis, insentif tersebut akan berupa subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Disebutkan, insentif ini dilakukan karena operator seluler masih ragu-ragu dalam adopsi jaringan 5G secara masif, karena para pelanggan dirasa cukup hanya dengan jaringan 4G. Padahal, keberadaan jaringan 5G penting untuk internet Indonesia yang lebih cepat. 

Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700MHz dan 26GHz masih sesuai Rancangan Permen (RPM) yang sesuai dengan draft yang diberikan pada publik saat konsultasi publik.

Sebagai informasi, RPM Kemenkominfo akan mengatur lima hal utama. Pertama adalah penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 Mhz dengan rentang 703-748 MHz yang berpasangan dengan 758-803 MHz. Kemudian untuk pita frekuensi 26 GHz dengan rentang 24,25-25,85 GHz.

“Pengguna akan bebas untuk memilih teknologi yang akan digunakan pada kedua pita frekuensi. Kemudian, RPM tersebut juga mengatur potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 700 MHz,” tulis dalam siaran pers Kemenkominfo, dikutip Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, juga akan ada kewajiban koordinasi bagi pemegang pita 26 GHz untuk memitigasi potensi harmful interference atau gangguan dengan prosedur yang lebih sederhana, yakni dengan sinkronisasi moda transmisi Time Division Duplex (TDD).

Time Division Duplexing (TDD) merupakan metode pengiriman data membagi slot waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data dalam satu frekuensi yang sama, selanjutnya terdapat time guard yang berada di antara waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data yang berfungsi mencegah benturan.  

Terakhir, RPM akan mengatur kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contogous).

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper