Indikator Hingga Konsep Smart City Dituangkan dalam Masterplan, Kemenkominfo Targetkan Rampung 2029

Crysania Suhartanto
Minggu, 25 Februari 2024 | 22:56 WIB
Ilustrasi smart city/Reuters
Ilustrasi smart city/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan penyusunan masterplan kota cerdas (smart city) di 263 kabupaten/kota dapat selesai pada 2029. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pendampingan penyusunan masterplan ke 95% target kabupaten atau kota di Indonesia.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pendampingan penyusunan masterplan kota cerdas (smart city) kepada 251 kota/kabupaten dari periode 2017-2024,” kata Usman kepada Bisnis, Minggu (25/2/2024).

Usman mengatakan, perencanaan masterplan ini sangat penting karena bisa mempengaruhi masa depan kota atau kabupaten tersebut, seturut nilai ekonomi yang dapat dihasilkan di masa depan. 

Selain itu, Usman melanjutkan, hal yang tidak kalah penting adalah komitmen kepala daerah itu sendiri. Menurutnya, pengaruh kepala daerah sangat krusial dalam mengimplementasikan program yang telah disusun dalam masterplan serta memimpin tim pelaksana.

Kemudian, komitmen kepala daerah juga sangat dibutuhkan dalam mencari peluang kerja sama dengan pihak swasta dan investor untuk membangun infrastruktur sesuai dengan rencana.

“Komitmen dan giat kepala daerah dalam mencari peluang kerja sama dengan pihak swasta atau investor dalam meningkatkan pembangunan smart city di kota/kabupaten, terutama mengajukan pembangunan infrastruktur smart city dengan metode KPBU melalui Bappenas dan Kementerian Keuangan,” ujar Usman.

Lanjut Usman, komitmen kepala daerah juga berupa peningkatan promosi dan branding wilayahnya dengan menggunakan teknologi ke pasar nasional dan internasional.

Kendati demikian, memang perlu diakui, kepala daerah juga harus dibantu oleh seluruh perangkat kerja guna meningkatkan sosialisasi program dan literasi masyarakat. 

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Standarisasi Kota Cerdas Indonesia, sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.59/2022 tentang Perkotaan.

Usman sempat mengatakan regulasi ini sudah di tahapan harmonisasi di internal Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) bersama bagian hukum Aptika.

“Yang diatur pada regulasi tersebut adalah indikator yang menjadi yang menjadi ukuran dalam penyelenggaraan kota cerdas meliputi 6 dimensi yang ada di Peraturan Pemerintah no 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan,” ujar Usman kepada Bisnis, Minggu (25/2/2024).

Adapun Usman mengatakan enam dimensi tersebut berupa smart governance, smart economy, smart branding, smart living, smart society, dan smart environment. 

Selain itu, pada kesempatan yang sama Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun rancangan Peraturan Mendagri tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas. Adapun Kemendagri juga berencana menyelenggarakan pengukuran indeks kematangan kota cerdas (maturity index) sesuai standar dari Kemenkominfo.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper