Wamendag Jerry Minta TikTok-Tokopedia Taati Permendag, Sepakat dengan Teten?

Ni Luh Anggela
Kamis, 22 Februari 2024 | 12:02 WIB
Bendera China membayangi logo TikTok yang terpampang di layar sebuah smartphone./Bloomberg-Hollie Adams
Bendera China membayangi logo TikTok yang terpampang di layar sebuah smartphone./Bloomberg-Hollie Adams
Bagikan

Bisnis.com, SEMARANG - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta TikTok-Tokopedia menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Tanggapan atas permintaan Menkop UKM Teten Masduki yang meminta TikTok memisahkan transaksi dari aplikasi. 

Jerry menegaskan TikTok sebagai media sosial dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 beleid itu.

“Perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam permendag, di mana medsos tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry usai menghadiri menghadiri rapat kerja Kemendag 2024, Rabu (21/2/2024).

Jerry mengatakan akan terus memantau proses migrasi yang dilakukan Tiktok-Tokopedia.

Adapun proses migrasi Tiktok-Tokopedia telah berjalan lebih dari dua bulan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim mengatakan menjelang sisa tenggat waktu yang dijanjikan, yakni pada Maret 2024 migrasi TikTok Tokopedia hanya tersisa 25%.

Dia menuturkan, migrasi back-end proses pembayaran telah sepenuhnya dilakukan pada sistem Tokopedia. Sementara migrasi seller dari TikTok Shop ke Tokopedia masih berlangsung.

Dalam catatan Bisnis, Senin (19/2/2024) platform Tiktok masih melayani transaksi jual beli. Aplikasi tersebut hanya menambah keterangan “diproses oleh Tokopedia”.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce TikTok Shop dari aplikasi media sosial TikTok sesuai dengan aturan yang berlaku, meski aplikasi asal China itu telah menggabungkan bisnisnya ke e-commerce Tokopedia.

Dia menegaskan, pemerintah tidak mempermasalahkan investasi yang dilakukan TikTok ke Tokopedia. Persoalannya, adalah penyatuan fitur transaksi Tiktok Shop di dalam aplikasi media sosial Tiktok.

“Seharusnya pisah dong,” ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Senin (19/2/2024).

Namun, Kemenkop UKM tidak dapat berbuat banyak mengingat kewenangan Permendag No.31/2023 berada di bawah Kemendag.

Untuk itu, Teten mengaku masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tiktok resmi berinvestasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun. Dengan demikian, Tiktok mengakuisisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper