Integritas Data Sirekap Dipertanyakan Imbas Gangguan yang Dialami Petugas KPPS

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 18 Februari 2024 | 14:04 WIB
Seorang warga menunjukkan jarinya yang sudah dicelupkan tinta usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 26 Lingkungan Peresak Tempit, Ampenan Tengah, Mataram, NTB, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Seorang warga menunjukkan jarinya yang sudah dicelupkan tinta usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 26 Lingkungan Peresak Tempit, Ampenan Tengah, Mataram, NTB, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gangguan dialami oleh ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat memasukkan data hasil perolehan suara ke website Sirekap disebut telah mengganggu integritas data pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk terbuka perihal tata kelola keamanan data

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sirekap, KPU seharusnya tunduk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

Ketentuan Pasal 15 (1) UU ITE, setidaknya menegaskan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut. 

Selain itu, dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE, juga ditegaskan bahwa setiap PSE harus mampu menjamin keutuhan dan keotentikan informasi elektronik yang diprosesnya, dengan tujuan menjaga integritas informasinya. 

Dalam praktinya, Sirekap mengalami beberapa permasalahan mulai dari sulitnya akses Sirekap ketika hari H, perubahan jumlah perolehan suara yang mencolok dan dugaan website Sirekap yang terhubung dengan Alibaba Cloud Singapura. 

“Dugaan penggunaan cloud Alibaba, kemudian memunculkan perdebatan, terutama terkait dengan risiko dan ancaman terhadap integritas data yang diprosesnya,” kata Wahyudi dikutip Minggu (18/2/2024). 

IP Addres Sirekap terhubung dengan Alibaba Cloud
IP Addres Sirekap terhubung dengan Alibaba Cloud

Dia mengatakan dalam upaya menjaga integritas data yang diproses PSE Publik, Pasal 20 ayat (2) PP PSTE mewajibkan seluruh PSE publik untuk melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan datanya di dalam negeri, kecuali teknologinya belum tersedia, sehingga dilakukan di luar negeri (Pasal 20 (3) PP PSTE). 

Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri, harus diputuskan oleh sebuah komite antar-kementerian, yang setidaknya harus melibatkan Kemenkominfo, BRIN, BSSN, dan KPU. 

“Pertanyaannya kemudian, apakah KPU telah menjalankan mekanisme tersebut?” kata Wahyudi. 

Wahyudi menuturkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) seharusnya merupakan penyempurnaan dari Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu maupun Pilkada. 

Sistem semacam ini pertama kali digunakan pada Pilkada serentak 2020, dengan model kerja yang kurang lebih sama dengan penggunaannya pada Pemilu 2024. 

Sistem ini mengumpulkan data perolehan suara yang terdapat pada formulir C plano melalui pemindaian dokumen. Jika melihat cara kerja tersebut, Sirekap menggunakan optical character recognition (OCR) untuk mengubah teks dalam format berkas citra atau gambar ke dalam format teks yang bisa dibaca dan disunting oleh aplikasi komputer. 

Operasi dan penggunaan Sirekap, selain tunduk pada UU Pemilu, semestinya juga mengikuti seluruh standar operasional dan keamanan, dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik (PSE publik), untuk menjamin keandalan sistem dan integritas data yang diprosesnya. 

Dalam hal keamanan sistemnya, ujar Wahyudi, sebagai bagian dari aplikasi khusus yang dikembangkan instansi pusat, Sirekap yang dikelola KPU, juga tunduk pada Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). 

Dalam peraturan tersebut, setiap SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur keamanan, yang teknis operasionalnya telah diatur dalam Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Dalam peraturan tersebut telah diatur sejumlah syarat dan prosedur keamanan dalam setiap pengembangan sistem informasi pemerintah, termasuk kewajiban melakukan audit keamanan secara berkala, serta penyimpanan datanya. 

Apalagi, sistem ini juga merupakan bagian dari infrastruktur informasi vital (IIV), dalam sektor administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur oleh Perpres No. 82/2022 tentang Pelindungan IIV.

“Lebih jauh, keandalan Sirekap pada akhirnya akan menentukan integritas data yang diprosesnya, yang juga berkorelasi dengan kepatuhannya terhadap UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata Wahyudi. 

Dia menuturkan memang data yang diproses oleh Sirekap, merupakan data agregat, yang tidak tunduk pada hukum perlindungan data pribadi, sepanjang data tersebut tidak digunakan untuk mendukung tindakan atau keputusan mengenai orang perorangan tertentu. 

Namun demikian, data agregat sebagai hasil dari sebuah proses statistik dapat tetap menjadi data pribadi jika agregasi dan anonimisasinya tidak dilakukan secara efektif dan andal. 

“Dalam upaya menjaga integritas data yang diproses PSE Publik, PP PSTE mewajibkan seluruh PSE publik untuk melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan datanya di dalam negeri, kecuali teknologinya belum tersedia, sehingga dilakukan di luar negeri,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih melakukan perbaikan data perolehan suara presiden-wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), yang diunggah dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Sekali lagi ada penginputan dari KPPS diperbaiki ketidaksesuaiannya, yang tampilannya berupa tabel [untuk] pemilu DPR RI, presiden yang bentuk pie chart," terang Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Betty memaparkan bahwa sampai dengan sekitar pukul 12.00 siang tadi, server KPU telah menerima data perolehan suara capres-cawapres pada 533.435 TPS dari total 823.236 TPS. Dari 533.435 TPS itu, ada 1.700 TPS yang datanya tidak sesuai antara yang ditangkap melalui Sirekap dan yang tertera asli pada dokumen C1 Plano.

Sementara itu, KPU juga menemukan ketidaksesuaian data suara pileg yang tersebar di 7.473 TPS, atau 1,85% dari total 402.911 TPS yang sudah masuk ke server KPU per siang tadi.

Di sisi lain, Betty menyebut Sirekap tidak hanya mengalami kekeliruan dalam hal input data namun juga serangan terhadap sistemnya. Dia mengatakan bahwa aplikasi tersebut digunakan oleh 1,6 juta akun KPPS di seluruh Indonesia.

"Sebagai bentuk pengawasan, sebagai bentuk atensi, sebagai bentuk masukan dari publik tentu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti menjadi bagian dari akuntabilitas dan transparansi KPU," tuturnya.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper