Pemerintah Diminta Kejar Aktor Kejahatan Siber, Beri Sanksi Hukum

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 25 Januari 2024 | 17:00 WIB
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan siber dinilai belum optimal. Sejumlah kasus kebocoran yang terjadi menguap begitu saja tanpa ada sanksi yang jelas terhadap pelaku. 

Chairman Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengatakan penegakan hukum menjadi aspek terpenting dalam menekan aksi peretasan dan pencurian data. Menurutnya, secanggih apapun pertahanan sistem IT korporasi maupun lembaga pemerintahan, tetap masih memungkinkan diretas hacker. 

Penegakan hukum terhadap pelaku peretas sistem IT harus ditegakkan untuk memberikan efek jera. Sayangnya, selama ini, kata Ardi, aparat penegak hukum dan pemerintah baru akan bereaksi setelah muncul insiden dan kerusakan fatal. 

“Kalau masih ada yang tidak peduli terhadap kondisi ini [kebocoran data], artinya tidak paham konstelasi dampaknya terhadap keselamatan data-data yg dikelola. Harus ada penyadaran akan fungsi, tugas dan tanggung jawab pemerintah," kata Ardi, Kamis (25/1/2024). 

Ardi menambahkan saat ini kesadaran pemerintah akan pentingnya penanganan keamanan siber masih sangat terbatas. Bahkan tiga pasang Calon Presiden dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, masih belum memahami pentingnya keamanan siber.

Padahal, kejahatan dunia maya ini bukanlah kejahatan baru yang mengancam berbagai pihak dan intensitasnya makin meningkat, seiring makin tingginya penggunaan sistem IT pada proses bisnis dan proses kerja di swasta dan pemerintahan. 

Dia meminta pelaku usaha, terutama pemilik perusahaan, direksi, manajemen, staf hingga penyuplai, harus mempersiapkan diri dan memahami aturan hukum, panduan serta implikasinya, dalam menghadapi maraknya kasus peretasan.

Diketahui, aksi peretasan dan penyusupan ke system IT tersebut juga sempat menyerang sejumlah lembaga penting seperti Bank Indonesia, Pertamina sejumlah bank besar baik swasta maupun milik negara hingga Kemenkominfo. 

Kasus terbaru adalah peretasan ke server sebuah perusahaan sekuritas serta ancaman dari hacker yang mengaku meretas data milik KAI. Kejadian serupa juga terjadi di Rusia, setelah sekitar 500 website milik militer Rusia lumpuh setelah diserang hacker.

Kendati data yang berhasil dicuri acapkali adalah data lama yang tidak signifikan, hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan penegakan hukum terhadap hacker. 

“Dari ratusan insiden peretasan yang terjadi di Indonesia, sejak 2017, belum ada yang diungkap dan ditangkap atau dapat Red Notice, sedangkan negara-negara lain sudah banyak yang berhasil,” kata Ardi.

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), aksi kejahatan siber terhadap sistem IT pelaku usaha dan instansi negara, makin marak selama tiga tahun terakhir. Bahkan, sepanjang 2021, terjadi sekitar 5 ribu lebih kasus kejahatan siber di Indonesia. 

Laporan National Cyber Security Index (NCSI) bahkan mencatat, skor indeks keamanan siber Indonesia sebesar 38,96 poin dari 100 pada 2022. Angka ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-3 terendah di antara negara-negara G20. Sementara secara global, Indonesia menduduki peringkat ke-83 dari 160 negara dalam daftar di laporan tersebut. 

“Pemerintah dan seluruh stakeholder harus lebih serius dalam melakukan perlindungan dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Jangan sampai hanya korban aksi peretasan saja yang diminta meningkatkan keamanan IT, namun tidak didukung penegakan hukum oleh lembaga terkait,” ujar Ardi.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper