Kemenkominfo Pertimbangkan Pengurangan BHP Frekuensi Eksisting

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 24 Desember 2023 | 16:41 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi./Bloomberg
Ilustrasi menara telekomunikasi./Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji mengenai pengurangan biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) eksisting operator seluler di tengah rencana seleksi 700 MHz.

Tahun depan, rencananya Kemenkominfo bakal menyiapkan pita selebar 90 MHz di bekas frekuensi televisi analog tersebut. 

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Denny Setiawan mengatakan  selain kebutuhan Pemerintah untuk melakukan akselerasi pemerataan cakupan internet, perbaikan kualitas layanan, penggelaran teknologi ke depan dan dukungan pada program pemerintah lainnya, Kemenkominfo juga mengkaji mengenai pengurangan BHP frekuensi eksisting. 

Seleksi 700 MHz bakal membuat beban operator pemenang makin besar seiring dengan tambahan spektrum baru. Perlu ada intervensi agar beban operator tidak makin tinggi. 

“Kebijakan terkait dengan regulatory cost juga menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait dengan lelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz,” kata Denny kepada Bisnis, dikutip Minggu (24/12/2023).  

Disebut, Global System for Mobile Communications Association (GSMA) memperingatkan Indonesia dalam skenario paling buruk, sekitar sepertiga dari manfaat sosioekonomi atau sekitar Rp216 triliun, bisa hilang dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2024—2030 jika harga pita spektrum baru masih mengikuti harga lama. 

Dalam laporan yang berjudul “Biaya Spektrum Berkelanjutan untuk Memperkuat Ekonomi Digital Indonesia”, menunjukkan bahwa sejak 2010, perkiraan biaya total spektrum tahunan bagi operator seluler telah meningkat lebih dari lima kali lipat di Indonesia. 

Hal ini disebabkan oleh biaya yang berkaitan dengan pelelangan dan biaya spektrum frekuensi yang terkait dengan perpanjangan perizinan. Sebaliknya, pertumbuhan pendapatan industri asimetris dengan pendapatan rata-rata per pengguna layanan seluler di mana terjadi penurunan sebesar 48% selama periode yang sama (dalam USD). 

Ilustrasi internet
Ilustrasi internet

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa metode perhitungan BHP Indonesia sudah usang. Salah satunya adalah perhitungan untuk pita frekuensi 900 MHz, yang dahulu mengukur nilai ekonomi untuk layanan suara dan SMS. Kedua layanan tersebut telah redup tergantikan oleh Whatsapp. 

Adapun informasi yang didapat Bisnis, operator seluler perlu mengeluarkan Rp1 triliunan per tahun untuk spekturm di pita 900 MHz, yang digunakan untuk layanan yang telah ditinggalkan. 

Sebelumnya, Chief Business Officer PT Indosat Tbk. (ISAT) Indosat Oreedo Hutchison (IOH) Muhammad Buldansyah mengatakan pemerintah dan operator telekomunikasi penurunan PNBP perlu dilakukan untuk keberlanjutan industri telekomunikasi.  

“Misal, untuk spektrum yang lama PNBP-nya diturunin. Lalu yang baru kalau ada PNBP dikasih periode 3—4 tahun. Tinggal dikaji dampaknya terhadap keuangan negara seperti apa,” kata Dany.

Menurut Dany, idealnya BHP telekomunikasi saat ini adalah 5% dari total pendapatan. Adapun saat ini, industri menyetor BHP hingga 12,2% dari total pendapatan. 

Dengan BHP yang lebih rendah, lanjutnya, operator memiliki ruang untuk menyiapkan dana investasi guna melakukan perluasan cakupan keterjangkauan jaringan (coverage). Sebab, sambungnya, dengan kondisi perusahaan operator seluler saat ini, investasi untuk perluasan coverage jaringan tersebut dinilai tidak memungkinkan.

“Agar industrinya sustain dan menguntungkan, BHP idealnya sekitar 5 persen. Namun, apakah nanti jadinya sekitar 7 persen, nanti dilihat,” jelasnya.

Beban regulatory charge sendiri dinilai menjadi faktor penghambat upaya perluasan cakupan. Dengan diturunkannya BHP, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan dapat dialokasikan untuk keperluan tersebut.

Saat ini, kata Dany, skema insentif tersebut akan diformulasikan terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR RI.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper