Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada TikTok Shop dan Tokopedia untuk segera menyelesaikan sistem operasional dan migrasi usai platform asal China tersebut menguasai 75% saham Tokopedia.
Kemendag mengancam akan menjatuhkan sanksi mulai dari surat teguran tertulis hingga penutupan jika TikTok dan Tokopedia tidak mematuhi peraturan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan Kemendag tetap meminta kedua belah pihak untuk segera menyesuaikan sistem elektroniknya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kemendag tetap meminta kedua belah pihak segera menyesuaikan sistem elektroniknya seperti back-end operations, proses migrasi, dan lain-lain,” ujar Isy kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, TikTok Shop sempat ditutup pada 14 Oktober 2023 karena dianggap melakukan predatory pricing dan melanggar Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Adapun regulasi tersebut mengatur bahwa social commerce tidak boleh untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Namun setelah 70 hari menghilang, TikTok Shop kembali aktif, setelah TikTok mengakuisisi 75% saham Tokopedia. Dengan demikian, TikTok Shop sudah bergabung dengan e-commerce Tokopedia.
Menariknya, karena pengabungan inilah, di dalam aplikasi TikTok juga ada fitur untuk bertransaksi, yang mana menurut Kemenkop UKM dan sejumlah pengamat, telah melanggar Permendag No.31/2023 untuk kedua kalinya.
Oleh karena itu, Isy mengatakan Kemendag akan terus memantau perkembangan kemitraan antara kedua belah platform.
Selain itu, Kemendag juga akan terus mengkaji kesesuaian model bisnis yang dilakukan Tokopedia dengan TikTok dengan regulasi yang ada. Jika melanggar, keduanya berisiko dikenakan sanksi.
“Pemenuhan terhadap ketentuan pada Permendag No.31/2023 wajib dilakukan,” kata Isy.
Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik ayat 2 tertulis, pelanggar akan dikenakan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Selanjutnya, Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.
Kemudian, sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui social commerce dan e-commerce merupakan suatu hal yang berbeda, pun perizinan yang harus dilakukan juga berbeda.
Namun, menurutnya di kasus TikTok Shop ini, kedua model bisnis yang berbeda bisa di dalam satu tampilan yang sama.
Menurutnya, TikTok Shop harus dibiarkan untuk jalan terlebih dahulu agar UMKM tidak berhenti berjualan. Zulhas mengaku digitalisasi ini sangat membantu UKM dan industri lokal.