TikTok Shop Kembali, ICT Institute: Permendag Harus Dirombak

Crysania Suhartanto
Rabu, 13 Desember 2023 | 18:45 WIB
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menyebut kembalinya TikTok Shop di Indonesia membuat sejumlah peraturan yang diterbitkan pemerintah perlu diregulasi ulang, terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyebut hal ini dikarenakan model bisnis TikTok Shop saat ini yang bekerja sama dengan Tokopedia dianggap menyalahi regulasi tersebut. Padahal, saat ini pemerintah dinilai sudah mendukung kehadiran TikTok Shop.

“Ya regulasinya yang sebelumnya [Permendag No. 31/2023] itu seperti itu. Kalau misalnya menterinya memiliki kebijakan yang berbeda, harus dibuat regulasi baru. Kalau enggak berarti kan kan ada pelanggaran regulasi kan gitu,” ujar Heru, Rabu (13/12/2023).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui social commerce dan e-commerce merupakan suatu hal yang berbeda, pun perizinan yang harus dilakukan juga berbeda. Namun, untuk kasus TikTok, ujar Zulhas, kedua jenis bisnis yang berbeda ini menjadi satu tampilan.

Menurutnya, TikTok Shop harus dibiarkan untuk jalan terlebih dahulu agar UMKM tidak berhenti berjualan. Zulhas mengaku digitalisasi ini sangat membantu UKM dan industri lokal.

Padahal di sisi lain, Heru mengatakan jika kedua jenis bisnis tersebut bersatu termasuk dengan para penjual dan pedagangnya, hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Sebagai informasi, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 48 ayat 1 bertuliskan, Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.

Adapun UU tersebut mengatur pemberitahuan tersebut seharusnya dilakukan sebelum dan sesudah aksi korporasi.

Lebih lanjut, Heru mengatakan dengan kembalinya TikTok Shop dengan versi baru ini, mereka berpotensi mengambil produk dari China.

“Nanti banjir lagi pasar kita, ini harus diperhatikan. Kemudian, UMKM-nya seperti apa, itu harus ada komitmen,” ujar Heru.

Menurut Heru, sekalipun TikTok Shop tidak memperbolehkan adanya barang yang menggunakan bahasa asing. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan jika ada barang asing yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

“Akan tetapi kalau di Indonesia, produk itu memang harus menggunakan bahasa Indonesia. Itu ada undang-undang yang diundangkan,” ujar Heru.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper