GSMA Sebut Whatsapp Cs Dapat Dikenakan Pajak Baru, Tetapi Ada Dampaknya

Crysania Suhartanto
Kamis, 7 Desember 2023 | 12:06 WIB
Ilustrasi WhatsApp/Freepik
Ilustrasi WhatsApp/Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan investasi platform over the top (OTT) seperti Instagram dan Facebook, jika ingin membebankan pajak baru kepada mereka.

Head of Asia Pasific Global System for Mobile Communication Association (GSMA) Julian Gorman mengatakan pengenaan pajak baru kepada OTT dapat diterapkan.

Namun, menurutnya, itu bukan lah hal yang terpenting. Dia mengatakan yang paling penting saat ini adalah menjaga agar investasi dapat terus masuk ke Indonesia sehingga dapat menguatkan perekonomian.

“Yang terpenting adalah menjaga keberlangsungan dari setiap pemangku kepentingan, inilah mengapa hal yang terpenting adalah menjaga investasi terus berjalan,” ujar Julian pada Bisnis di sela acara roundtable GSMA, Rabu (6/12/2023).

Julian mengatakan, adanya investasi dari asing ini juga merupakan hal yang terpenting mengingat Indonesia yang sedang mengembangkan jaringan 5G dan membutuhkan sokongan dana.

Lebih lanjut, Julian menambahkan, kebijakan yang ada di luar negeri tidak dapat semata-mata langsung diterapkan di Indonesia.

Sebagai informasi, Kanada, Tanzania, dan Iran sudah lebih dulu memberlakukan pajak pada platform OTT. Alhasil, para influenser yang mendapatkan pemasukan dari platform tersebut harus mulai membayar pajak.

Adapun, platform OTT merupakan sebuah platform yang memberikan konten langsung ke konsumen melalui internet. Alhasil, mereka tidak menggunakan kabel, spektrum, atau infrastruktur apapun selain internet. 

Sejumlah platform yang merupakan OTT adalah Instagram, TikTok, Youtube, Facebook, WhatsApp, dan masih banyak lainnya.

Oleh karena itu, Julian mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan lembaga terkait lainnya, guna mendapatkan solusi yang terbaik. 

“Kita sedang bekerja sama dengan Kemenkominfo dan pemerintah lainnya untuk menyelesaikan masalah ini dan mencari tahu hal yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Julian.

Logo OTT
Logo OTT

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah untuk turut menarik biaya operasional para industri telekomunikasi digital, seperti platform over the top (OTT).

Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan kondisi industri digital sedang meningkat pesat. Hal inipun berbanding terbalik dengan industri telekomunikasi infrastruktur.

Padahal, ujar Merza, industri telekomunikasi infrastruktur yang sedang berdarah-darah ini dibebankan biaya penyelenggaraan yang cukup besar. Sementara di sisi lain, industri digital justru hanya dibebankan biaya pajak. 

“Jangan cuma menarik biaya dari infrastruktur, (pemerintah) menarik (biaya) juga dari digital,” ujar Merza.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper