Ditutup Besok, Penjual Masih Bisa Tarik Sisa Dana di TikTok Shop

Ni Luh Anggela
Rabu, 4 Oktober 2023 | 02:45 WIB
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop secara resmi akan menutup layanan transaksinya mulai besok, Rabu (4/10/2023), sebagai upaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kendati begitu, para penjual masih bisa menarik sisa dana dari akun tersebut. “Penjual tetap dapat mengakses Pusat Penjual TikTok Shop Indonesia dan dapat menarik sisa dana dari akun tersebut,” tulis TikTok dalam laman resminya, dikutip Selasa (3/10/2023).

TikTok juga menjelaskan, tidak ada perubahan pada kebijakan pengembalian produk dan pengembalian dana sehingga para penjual diharapkan terus memproses pengembalian produk dan dana sesuai kebijakan yang berlaku. 

Terkait pesanan yang sudah ada dan sedang berjalan, TikTok mewajibkan para penjual untuk memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman. 

Untuk jenis pesanan pre-order, penjual juga diimbau untuk memastikan bahwa semua pesanan pre-order telah diserahkan kepada mitra logistik TikTok untuk dikirim dalam waktu dua hari sejak tanggal pengiriman pre-order.

“Kami akan terus bekerja sama dengan mitra logistik untuk memenuhi pesanan Anda,” jelas TikTok.

TikTok Shop secara otomatis membatalkan pesanan jika pesanan tidak dikirimkan paling lambat 5 November 2023. Kendati layanan akan ditutup, TikTok menjelaskan bahwa para penjual masih bisa membuat dan berbagi konten untuk mempromosikan produknya. Hanya saja, fitur transaksi tidak lagi tersedia.

Selain itu, platform asal China ini memastikan bahwa akun kreator yang terikat ke toko tak akan terdampak dari penutupan layanan ini. 

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menerbitkan Permendag No.31/2023. Beleid ini melarang platform media sosial seperti Tiktok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Selain itu, dipertegas pula bahwa social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa. 

Setelah diberikan waktu selama sepekan oleh pemerintah, TikTok diketahui mengirimkan suratnya ke Zulhas. Dalam suratnya, TikTok menyampaikan bahwa perusahaannya akan mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“[TikTok] udah kirim surat sama saya, patuh, ikut, pada aturan keputusan pemerintah,” kata Zulhas di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023). 

Lebih lanjut Zulhas menyampaikan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia, namun dengan catatan harus mengajukan izin terpisah dari media sosial.

“Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan aja. Tapi nggak boleh satu [dengan media sosial],” jelasnya.

Sementara itu secara terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa TikTok harus membuka kantor berbadan hukum di Indonesia sesuai aturan yang berlaku, jika ingin kembali menjalankan bisnisnya. 

Sebab selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan, di mana kantor perwakilan hanya boleh diizinkan untuk melakukan promosi. “Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan. Lalu karena termasuk usaha yang punya risiko, dia harus punya liaison dulu baru boleh mendapatkan izin untuk berjualan,” jelas Teten di Kompleks Istana Merdeka, Selasa (3/10/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper