Aplikasi Pinjol AdaKami Dibanjiri Komentar Negatif, tapi Ratingnya tetap Oke

Hesti Puji Lestari
Selasa, 3 Oktober 2023 | 08:21 WIB
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Pinjol AdaKami viral lantaran dilaporkan ada pelanggaran Debt Collector yang membuat salah satu nasabahnya bunuh diri.

Debt Collector AdaKami disebut melakukan teror kepada nasabah sehingga menyebabkan yang bersangkutan memutuskan mengakhiri hidupnya.

Dalam sebuah utas yang viral di Twitter, tertulis bahwa korban merupakan ayah dengan satu anak berusia tiga tahun.

Dia disebut meminjam uang ke aplikasi AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Tapi yang tak disangka, ia harus mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp18 juta - Rp19 juta, atau dua kali lipat dari pinjaman semula.

Kemudian, ia mendapatkan teror sehingga membuatnya kehilangan pekerjaan dan keluarga. Diduga karena depresi, nasabah AdaKami tersebut kemudian memutuskan bunuh diri.

Viralnya kasus tersebut membut banyak nasabah pinjol mengeluhkan hal yang sama. Beberapa di antara mereka bahkan membeberkan bagaimana kejamnya debt collector menagih utang.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal ditemukan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP).

"Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata pria yang akrab disapa Dino tersebut.

Di tengah masalah tersebut, aplikasi AdaKami saat ini dibanjiri dengan komentar negatif dari netizen. Bahkan banyak yang memberikan bintang 1 pada aplikasi tersebut.

Dari penelusuran Bisnis, keluhan netizen hampir sama yakni menyebut biaya layanan AdaKami yang tak masuk akal.

"Biaya layanan nggak ngotak, pinjam Rp1,6 juta cair Rp1,5 dan harus bayar Rp2,7 juta," tulis salah satu pengguna.

Meskipun ramai mendapatkan bintang 1, akan tetapi bintang aplikasi AdaKami di Google Play dan Play Store masih cukup stabil yakni di angka 4.3.

Melalui siaran persnya pada 28 September 2023 lalu, manajemen AdaKami menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.

Mereka juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara terkait berita viral korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan atau debt collector, hingga hari ini AdaKami belum juga memperoleh identitas lengkap korban.

Sehingga belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami atau bukan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper