Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tidak mempermasalahkan kegiatan jual beli yang dilakukan social commerce TikTok.
Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal ini dikarenakan kegiatan jual beli tersebut ada di dalam platform TikTok. Adapun TikTok sendiri sudah didaftarkan dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Dia itu kan layanan di dalam medsosnya. Layanan itu kan bisa macam-macam,” ujar Usman kepada Bisnis, Senin (9/11/2023).
Usman mencontohkan yang dilakukan oleh Google ataupun Facebook. Usman mengatakan kedua platform tersebut juga memiliki layanan lainnya selain layanan utama mereka. Mulai dari Google dengan Google News, serta Facebook yang juga dapat melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu, Usman mengatakan Kemenkominfo selaku pemerintah menunjang sistem equality before the law.
Lebih lanjut, Usman mengatakan perihal bisnis UMKM yang tergerus dengan kehadiran TikTok Shop, hal tersebut bukanlah ranah Kemenkominfo. Menurut Usman, hal tersebut sudah menjadi bagian dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Oleh karena itu, Usman mengatakan jika salah satu dari kedua kementerian tersebut meminta agar layanan media sosial dengan ecommerce harus dipisah, Kemenkominfo akan siap menurutinya.
“Kalau nanti ada aturan seperti itu dari kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, kita kan ikuti itu,” ujar Usman.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis (6/9/2023) Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki pernah menyebut TikTok melakukan monopoli dikarenakan melakukan bisnis media sosial dan ecommerce secara bersamaan.
Menurut Teten, platform tersebut bisa saja berjualan di Indonesia. Tapi tidak boleh jika disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja daring itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ujar Teten dikutip dari Bisnis.