Norwegia Ancam Meta Induk Facebook Denda Rp1,4 Miliar per Hari, Kok Bisa?

Lydia Tesaloni Mangunsong
Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:15 WIB
Cara download reels Facebook/freepik
Cara download reels Facebook/freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas perlindungan data Norwegia akan mendenda perusahaan induk platform media sosial Facebook dan Instagram, Meta milik Mark Zuckerberg sebesar 1 juta Krona atau sekitar Rp1,4 miliar per harinya mulai 14 Agustus atas pelanggaran privasi.

Melansir dari Reuters, Selasa (8/8/2023), otoritas perlindungan data Norwegia Datatilsynet sebelumnya telah memperingatkan perusahaan pada 17 Juli terkait denda yang akan diterimanya jika tidak menangani pelanggaran privasi yang telah diidentifikasi oleh regulator.

Lebih lanjut, Datatilsynet menjelaskan bahwa Meta tidak dapat mengambil data pengguna di Norwegia, seperti misalnya lokasi fisik pengguna, dan menggunakannya untuk menargetkan iklan kepada pengguna. Teknik itu disebut iklan perilaku, model bisnis yang umum digunakan oleh perusahaan besar teknologi.

Pada peringatan awal itu, Datatilsynet memberikan waktu hingga 4 Agustus untuk Meta mengatasi masalah tersebut.

"Mulai Senin depan, denda harian sebesar 1 juta Krona akan mulai berlaku," kata kepala bagian internasional Datatilsynet Tobias Judin.

Denda akan berlangsung hingga 3 November. Denda dapat menjadi permanen jika Datatilsynet merujuk keputusannya ke dewan perlindungan data Eropa yang memiliki otoritas atas hal tersebut.

Datatilsynet juga bisa memperluas cakupan teritorial keputusan ke seluruh Eropa. Namun, langkah ini belum diambil oleh Datatilsynet.

Meta minggu lalu mengatakan akan meminta persetujuan pengguna di Uni Eropa untuk mengizinkan menargetkan iklan berdasarkan apa yang pengguna lihat di layanannya seperti Facebook dan Instagram.

Namun, Judin menilai langkah tersebut tidaklah cukup. Meta harus segera menghentikan penggunaan data pribadi pengguna sampai mekanisme persetujuan itu aktif dan berjalan.

"Menurut Meta, ini akan memakan waktu beberapa bulan, paling cepat, untuk diterapkan dan kami tidak tahu seperti apa mekanisme persetujuannya. Sementara itu, hak-hak rakyat dilanggar, setiap hari," kata Judin.

Meta mengatakan permintaan izin pengguna berasal dari perintah Komisioner Perlindungan Data Irlandia, regulator Uni Eropa utama Meta, pada bulan Januari lalu untuk menilai kembali dasar hukum penargetan iklan oleh Meta. Perubahan ini juga dibuat untuk memenuhi persyaratan peraturan di wilayah tersebut.

Norwegia sendiri bukan anggota Uni Eropa, tetapi termasuk bagian dari pasar tunggal Eropa.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper