Catat! Ini Daftar Siaran TV Digital di Jabodetabek

Rahmi Yati
Selasa, 8 November 2022 | 18:29 WIB
Ilustrasi siaran televisi digital/Istimewa
Ilustrasi siaran televisi digital/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Era TV analog telah berakhir dan berganti ke siaran TV digital. Hal ini seiring dengan program Analog Switch Off (ASO) yang dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek pada 2 November 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan peralihan siaran TV analog ke digital ini merupakan sejarah baru pertelevisian Indonesia. Untuk itu, diharapkan lembaga-lembaga pertelevisian dapat memberikan layanan yang terbaik bagi pemirsa dan rakyat di dalam negeri.

"Tujuan kita sama bahwa dari layanan yang diberikan itu bisa memberikan manfaat bagi industri," ucapnya saat hitung mundur ASO pekan lalu.

Lebih lanjut Johnny mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar lebih masif melakukan pengawasan terhadap konten siaran digital.

Dia berharap KPI dapat bekerja sesuai fungsinya agar memastikan konten siaran berkualitas tinggi, terutama saat ini Indonesia sudah masuk ke era TV digital dengan konten dan kanal yang makin banyak.

“Di sinilah peran KPI untuk memastikan dan menjaga agar konten siaran sejalan dengan aturan, satu tarikan nafas dengan kultur dan budaya kita, mencerdaskan, membangun optimisme masyarakat dan bisa bermanfaat bagi kita, bagi masyarakat Indonesia utamanya,” ujarnya.

Adapun kebijakan ASO ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Untuk wilayah Jabodetabek yang sudah menerima siaran TV digital antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kep. Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Berikut daftar siaran TV digital yang ada di Jabodetabek:

24 UHF 498 MHz

SCTV, Kompas TV, Moji, Mentari TV, Indosiar

32 UHF 562 MHz

Metro TV, My TV, BBS TV, BN TV, Magna Channel, Smile, UG Tv, JPM TV

34 UHF 578 MHz

TV One, Jak TV, Sport One, ANTV

38 UHF (Gn Tela) 610 MHz dan 42 UHF (Joglo) 642 MHz

TVRI, TVRI Sport HD, TVRI World, TVRI Jakarta, TV MU, Nusantara TV, Badar TV, DAAI TV, Inspira, Net TV, Elshinta TV

40 UHF 626 Mhz

Trans TV, CNBC, Trans 7, CNN Indonesia

44 UHF 658 MHz

RCTI, GTV, MNC TV, iNews

48 UHF 690 MHz

RTV (Rajawali Televisi), KTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper