Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal melakukan evaluasi terhadap pembangunan jaringan 4G di pedesaan. Operator seluler diberikan mandat untuk menyelesaikan penyelenggaraan jaringan 4G di desa non-3T paling lambat hingga akhir 2022.
Dari 12.548 desa yang belum mendapat akses internet, sebanyak 3.435 desa terletak di nondaerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dan menjadi tanggung jawab operator seluler dalam menghadirkan infrastruktur 4G.
Sementara itu, sekitar 9.113 desa menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), karena desa-desa tersebut berada di daerah 3T.
Kemenkominfo telah membagi penyelenggaraan jaringan 4G di desa-desa tersebut kepada enam operator seluler, yaitu PT Telekomunikasi Seluler, PT Indosat Tbk., PT XL Axiata Tbk., PT Smartfren Telecom Tbk., PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Adapun, Tri Indonesia dan Indosat telah melebur menjadi Indosat Ooredoo Hutchison.
Menurut data konsultan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang diterima Bisnis pada 2020, dari total 3.435 desa, Indosat mendapat jatah pembangunan 4G di 645 desa non-3T, Tri Indonesia sebanyak 378 desa, XL Axiata sebanyak 861 desa, Sampoerna telekomunikasi 10 desa, dan Smartfren 50 desa. Artinya, sisa sekitar 1.491 desa menjadi tanggung jawab Telkomsel saat itu.
Pembangunan jaringan di desa-desa, saat itu juga menjadi salah satu syarat dalam perpanjangan izin penggunaan spektrum frekuensi di pita 800 MHz, 900 MHz, dan 1800 MHz.
Mengenai perkembangan pembangunan internet di desa-desa non-3T, Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan, kewajiban pembangunan infrastruktur 4G di pedesaan merupakan bagian dari agenda transformasi digital nasional.
Pembangunan tersebut, kata Aju, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ingin adanya percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet di 12.500 desa/atau kelurahan, serta di titik-titik layanan publik.
Kemenkominfo menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.2/2021 tentang Renstra Kominfo tahun 2020 – 2024, di mana salah satu target adalah penyediaan infrastruktur telekomunikasi seluler 4G di wilayah desa non-3T sebanyak 3.435 desa.
“Target tersebut menjadi kewajiban penyelenggara seluler yang dituangkan dalam Keputusan Menkominfo, yang wajib diselesaikan pada tahun 2021 sampai dengan 2022,” kata Aju kepada Bisnis, Sabtu (6/11/2022).
Aju menekankan, sesuai dengan PM Kominfo No.2/2021 maka target penyelenggaraan infrastruktur seluler 4G operator seluler adalah 2 tahun, yaitu hingga 2022. Artinya, tersisa kurang dari 2 bulan lagi untuk memenuhi target tersebut.
Bagi yang tidak memenuhi target pembangunan, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Aju tidak menjelaskan secara detail sanksi tersebut.
“Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan terhadap tidak terpenuhinya kewajiban penyelenggara telekomunikasi. Ketentuan dimaksud juga berlaku bagi kewajiban penyelenggara seluler untuk penyediaan infrastruktur seluler 4G di wilayah desa non-3T,” kata Aju.
Penyelenggara seluler, ujar Aju, setiap bulannya terus melaporkan implementasi penyediaan infrastruktur seluler 4G di wilayah desa non-3T. Kemenkominfo melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan tersebut.
Komitmen Operator
Sementara itu, Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk selalu mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan telekomunikasi di berbagai wilayah di Indonesia.