Bisnis.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) menyampaikan bahwa pihaknya memang menyimpan data pribadi dan browsing story pelanggan IndiHome. Hal itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang dan bukanlah sebuah pelanggaran.
VP Network/IT Stra, Tech and Architecture Telkom Rizal Akbar mengatakan dasar hukum penyimpanan data tersebut adalah UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
Dia menyebut dalam pasal 18 UU itu, dikatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
"Jadi mencatat browsing list atau history pelanggan itu wajib kami lakukan dan bukan pelanggaran," katanya dalam sebuah diskusi hybrid, Rabu (31/8/2022).
Bukan itu saja, sambung Rizal, aturan menyimpan data tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
Dalam regulasi itu, sambungnya, dikatakan bahwa catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna disimpan sekurang-kurangnya tiga bulan.
"Jadi meskipun UU Perlindungan Data Pribadi [PDP] kita masih belum jelas, tetapi Permen 2016 sudah bilang data pribadi dalam sistem elektronik harus disimpan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat meminta IndiHome untuk selalu meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan, terutama usai adanya dugaan kebocoran data pelanggan.
Dia juga meminta anak usaha Telkom itu meningkatkan responsivitas terhadap keluhan-keluhan pengguna layanan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat, serta meningkatkan perlindungan keamanan data pengguna layanan.
"Data Ombudsman RI dari 2018 hingga 2022 terdapat 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan informasi. IndiHome menjadi layanan yang paling dikeluhkan oleh konsumen dengan presentasi 25 persen," tuturnya.