Hingga Agustus 2022, Kemenkominfo Blokir 118.320 Situs Judi Online

Rahmi Yati
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:32 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan)  memberikan keterangan kepada wartawan tentang aplikasi perpesanan Whatsapp terkait konten pornografi GIF di Jakarta, Senin (6/11/2017)./Antara
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang aplikasi perpesanan Whatsapp terkait konten pornografi GIF di Jakarta, Senin (6/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan pemutusan akses tersebut dilakukan sejak 2018 hingga Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

"Rincian penanganan per tahunnya adalah tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan 2022 [sampai 22 Agustus 2022] sebanyak 118.320 konten," kata Semuel dikutip dari laman Kemenkominfo, Selasa (23/8/2022).

Dalam upaya memberantas judi online ini, dia menyebut Kemenkominfo melakukan patroli siber dengan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti.

Sayangnya, penutupan situs tidak membuat pebisnis judi online kapok. Mereka membuat situs lainnya dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

"Mereka juga menawarkan judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo," keluh Semuel.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemutusan akses bukan jadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kemenkominfo. Sebab, pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Bukan itu saja, lanjutnya, Kemenkominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kemenkominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kemenkominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," tutupnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper