Bisnis.com, JAKARTA - LinkAja, startup fintech, bekerja sama dengan MyPertamina dalam memfasilitasi pembayaran untuk membantu pemerintah dalam penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Sebagai informasi, Agar BBM subsidi yang disalurkan Pemerintah lebih tepat sasaran, sesuai segmen yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, maka para pengguna bahan bakar solar dan pertalite bersubsidi diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk kemudian melakukan transaksi pembelian BBM menggunakan aplikasi MyPertamina.
Adapun saat ini cakupan wilayah wajib daftar tersebut telah diperluas hingga 50 kabupaten/kota di 27 provinsi.
Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar menyatakan bahwa dukungan dalam proses digitalisasi distribusi BBM subsidi tepat sasar ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam upaya mewujudkan inklusi keuangan digital di Indonesia.
Saat ini pihaknya mendukung penuh usaha Pemerintah dalam memastikan agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran dan kami percaya bahwa proses digitalisasi pembelian BBM subsidi bisa menjadi salah satu solusi.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif Pemerintah tersebut, kami melakukan sinergi strategis dengan Pertamina untuk menjadi salah satu metode pembayaran elektronik dalam aplikasi MyPertamina yang digunakan untuk pembelian BBM subsidi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).
Adapun untuk dapat memenuhi syarat, calon penerima Subsidi Tepat harus mendaftarkan diri di subsiditepat.mypertamina.id atau langsung di aplikasi MyPertamina.
Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan QR Code yang kemudian bisa dicetak atau disimpan di aplikasi MyPertamina untuk akses yang lebih ringkas.
Nantinya ketika bertransaksi di SPBU Pertamina, pengguna cukup menunjukkan QR Code tersebut ke petugas pengisian BBM dan pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai menggunakan MyPertamina.
Yogi juga mengatakan sebagai perusahaan yang didirikan dari sinergi berkesinambungan 10 BUMN, memfasilitasi akses pembayaran non-tunai di MyPertamina merupakan bukti konkret LinkAja dalam menyatukan potensi Indonesia.
“Namun, dalam pelaksanaannya, LinkAja tetap menaati prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No. 5/1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambah Yogi.
Yogi kembali mengklaim bukti konkret LinkAja lainnya dalam memberikan dukungan program subsidi yang dilaksanakan pemerintah, baru-baru ini juga diwujudkan melalui kolaborasi dengan Yokke.