Kemenkominfo Cabut Blokir PayPal Sementara, Sampai Kapan?

Khadijah Shahnaz
Minggu, 31 Juli 2022 | 11:15 WIB
PayPal/Istimewa
PayPal/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut pemblokiran PayPal sementara untuk memberikan waktu bagi bagi masyarakat bermigrasi ke platform pembayaran lainnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PayPal sudah dibuka pemblokiran dan diberikan waktu tenggat sampai 5 hari kerja untuk masyarakat mulai migrasi ke platform pembayaran lainnya seperti bank di Indonesia yang dinilai sudah mempunyai teknologi dan akses untuk pembayaran internasional

"Paling lambat jam 10.00 sudah bisa diakses, 5 hari kerja sejak Senin tanggal 1 sampai 5 Agustus. Nah ini waktunya masyarakat mulai migrasi ke pembayaran lainnya, kan ada remittance. Bank kita juga sudah bisa internasional kok," ujar Semeul dalam konferensi pers, Minggu (31/ 7/2022).

Pemblokiran Paypal mendapatkan respons keras masyarakat karena platform pembayaran ini biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri. Sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.

Sebelumnya, beberapa PSE yang telah diblokir Kemenkominfo ialah Paypal, Steam, DOTA, Amazon, Yahoo, CS Go, Epic Games, dan Origin. Hal tersebut dilakukan guna menekan para PSE untuk segera mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) yang dimilikinya.

Meskipun demikian, Semuel mengatakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Menurutnya, pemblokiran terhadap sejumlah PSE akan dilakukan jika sudah melengkapi pendaftaran.

"Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email [email protected]," kata Semuel dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper