Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah masalah dari impelementasi penyediaan akses internet di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan meskipun penyediaan akses internet memberikan manfaat untuk akses fasilitas layanan publik dan masyarakat, ternyata ditemukan beberapa permasalahan berdasarkan observasi yang dilakukan di lapangan.
"Kita lihat kurangnya koordinasi dengan Dinas Kemenkominfo di daerah, keluhan lemahnya jaringan, demikian juga dengan kompetensi PIC di lapangan," katanya dalam penyampaian laporan Ombudsman, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, sambung Jemsly, ditemukan juga ketidaksesuaian hasil skoring dan verifikasi dengan kondisi di lapangan. Beberapa lokasi ditemukan sudah terjangkau jaringan operator seluler. Bahkan ada yang belum tersedia listrik.
Padahal, imbuhnya, hal tersebut merupakan persyaratan utama dalam pengusulan akses internet di daerah 3T.
"Demikian juga standarisasi pengamanan aset. Hampir sebagian besar aset di lapangan berupa VSAT dan Router belum dibuatkan standarisasi pengamanan," sebutnya.
Lebih lanjut dia menyebut, pihaknya juga melakukan analisa mengenai kecepatan akses internet. Hasilnya, sebagian besar kecepatan internet di beberapa lokasi dipengaruhi faktor teknis dan non-teknis. Setiap lokasi tidak mempunyai kecepatan internet yang sama pada batas maksimal 10 Mbps.
Analisa menunjukkan bahwa kecepatan tertinggi berada di angka 9.60 Mbps yang berlokasi di Kantor Camat Loli Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan untuk kecepatan terendah, berada di angka 106 Kbps di Puskesmas Waimital, Maluku.
"Jadi memang ada satu gap yang sangat tinggi di antara daerah-daerah yang kita tinjau yang harusnya bisa maksimum 10 Mbps, tetapi ada yang malah sampai 106 Kbps," keluhnya.