WhatsApp, Facebook, dan Instagram Tunduk Aturan Indonesia, Lepas dari Ancaman Blokir?

Rahmi Yati
Senin, 18 Juli 2022 | 21:42 WIB
Logo WhatsApp dan Facebook. /Bisnis.com
Logo WhatsApp dan Facebook. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan lainnya akan mendaftar sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022. Dengan demikian ketiga platform media sosial itu bisa selamat dari ancaman pemblokiran layanan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan seluruh PSE yang ada di Indonesia baik domestik maupun asing, termasuk di dalamnya grup Meta yang menaungi WhatsApp CS.

"Mereka menyatakan komitmennya untuk bisa segera mendaftar sebelum tanggal 20," kata Dedy dalam sebuah diskusi, Senin (18/7/2022).

Dengan begitu, dia meminta seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak gaduh perihal hal tersebut. Sebab, sebagai PSE yang cukup populer dan banyak digunakan masyarakat, Meta berjanji akan patuh pada regulasi yang ada.

"Mereka berkomitmen untuk bisa daftar sebelum tenggat waktu yang diberikan," tambah Dedy.

Lebih lanjut dia menuturkan, hingga hari ini sudah banyak sekali PSE lingkup privat yang melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo. Untuk domestik, tercatat ada 5.921 PSE termasuk di antaranya Google Cloud Indonesia, Lazada, Shopee, Gojek, Grab, Tiket.com, MyPertamina dan lainnya.

Sedangkan untuk PSE asing, imbuh Dedy, tercatat sebanyak 87 PSE seperti Telegram, Mobile Legend, Spotify, TikTok dan lainnya.

"Saya rasa ini perkembangan yang baik dan perlu dicatat bahwa pendaftaran PSE ini sudah disampaikan sejak dua tahun lalu. Jadi ini bukan sesuatu yang baru," tuturnya.

Dia mengingatkan, pendaftaran ini sangat mudah sebab dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika ada kesulitan di dalam proses pendaftaran, Kemenkominfo juga siap membantu.

Sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bila PSE lingkup privat ini tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas seperti pemutusan akses atau pemblokiran.

"Jadi [pendaftaran] ini yang sangat penting. Setelah tanggal 20 kita akan lihat. Jika PSE itu belum mendaftar maka PSE tersebut belum legal untuk beroperasi di Indonesia," tegas Dedy.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper