DPR: Pembahasan RUU PDP Selesai, Tinggal Sinkronisasi

Rahmi Yati
Rabu, 13 Juli 2022 | 17:49 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). /ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). /ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah selesai dibahas.

Sukamta menuturkan semua poin dalam regulasi tersebut juga sudah disepakati DPR dan pemerintah.

"RUU PDP sudah selesai dibahas semua, tinggal sinkronisasi dan perumusan yang akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang," kata Sukamta, Rabu (13/7/2022).

Dia menyebut beberapa poin dalam RUU PDP yang sebelumnya masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, akhirnya telah disepakati kedua pihak.

Misalnya, sambung Sukamta, mengenai keberadaan lembaga pengawas data pribadi yang akhirnya disepakati keduanya bahwa pembentukannya diserahkan kepada Presiden.

"Lembaga pengawas ditetapkan tugas dan kewenangannya oleh Undang-undang [UU] yang pembentukannya diserahkan kepada Presiden. Tim pemerintah yang dikomandani Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah oke," ucap dia.

Kemudian Sukamta menambahkan, terkait lokasi pusat data pribadi yang pembahasannya juga sempat mandek akhirnya diambil keputusan sementara yaitu untuk publik harus berada di dalam negeri. Adapun, untuk swasta keputusannya harus dilakukan sinkronisasi terlebih dulu.

Sebagai tambahan, Komisi I DPR menargetkan pembahasan RUU PDP dapat selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yaitu Agustus 2022.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga berharap RUU PDP yang tengah berproses di Panitia Kerja (panja) DPR RI bisa selesai dengan cepat.

Pasalnya, menurut dia, kehadiran regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk perlindungan data yang bukan hanya data atau informasi pribadi, tetapi termasuk data geospasial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper