TikTok Akan Beri Label Untuk Konten Video dari Pemerintah

Akbar Evandio
Selasa, 8 Maret 2022 | 02:38 WIB
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Platform video singkat, TikTok, mengumumkan bahwa perusahaan akan segera merilis kebijakan untuk memberikan label untuk konten video yang berasal dari media yang dikendalikan pemerintah.

Dikutip melalui The Verge, kebijakan tersebut akan diterapkan secara global, tetapi dengan tahap uji coba terlebih dahulu. Aturan tersebut telah disiapkan TikTok sejak tahun lalu, tetapi Perang Rusia Ukraina makin meyakinkan perusahaan untuk mempercepat aturan pelabelan ini.

Seorang juru bicara TikTok mengatakan label akan diterapkan setidaknya ke beberapa akun media pemerintah Rusia. Namun, TikTok tidak memberikan secara detail berapa jumlah akun media yang diberikan label.

The Verge pun mengonfirmasi setidaknya ada satu media yang dikendalikan negara Rusia yakni Russia Today (RT) yang telah memiliki akun terverifikasi di TikTok.

Banyak platform media sosial memiliki label serupa untuk sementara waktu seperti YouTube menambahkannya pada 2018 dan Twitter serta Facebook mulai menerapkannya pada 2020.

Dalam perkembangan terpisah, TikTok telah menangguhkan pembuatan atau unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasinya di Rusia karena Undang-Undang (UU) berita palsu atau fake news yang baru disahkan oleh Presiden Vladimir Putin.

“Mengingat UU berita palsu baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami. Sementara kami meninjau implikasi keamanan dari UU ini,” tulis akun resmi @TikTokComms di Twitter yang dilansir pada Senin (7/3/2022).

Meski demikian, TikTok menegaskan layanan perpesanan dalam aplikasi tersebut tidak akan terpengaruh. Adapun, Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani UU terkait berita palsu pada minggu lalu. UU ini menghukum akan orang dengan denda atau hingga 15 tahun penjara karena menyebarkan ‘informasi palsu’ tentang militer Rusia atau secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Dwi Nicken Tari
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper