Bisnis.com, JAKARTA - Meski seluruh barang dapat dijual di lokapasar NFT, beberapa lokapasar menetapkan panduan bagi komunitas dalam bertransaksi.
Praktisi Industri NFT dari kolektibel.com Fajar Widi mengatakan paduan komunitas bertujuan untuk menjaga kenyamanan transaksi pembeli dan penjual NFT. Dalam paduan komunitas, tertuang tentang barang-barang yang boleh dan tidak boleh diperdagangkan. Salah satu barang yang tidak boleh dijual adalah data pribadi.
"Jadi prinsipnya orang yang membeli dan menjual NFT merasa nyaman dan tidak ada pihak dirugikan," kata Fajar, Senin (17/1/2022).
Sementara itu di Kolektibel.com, kata Fajar, lebih aman tidak mungkin terjadi karena skema bisnis di Kolektibel adalah B2B2C.
Kolektibel bekerja sama dengan perusahaan lain untuk menjual aset-aset NFT yang dimiliki perusahaan tersebut ke komunitas yang tergabung dalam Kolektibel.com.
"Jadi dapat dipastikan produk yang ada di dalamnya sudah aman dan tidak melanggar data privasi," kata Fajar.
Fajar mengatakan NFT merupakan salah satu inovasi yang muncul dari Blockchain.
Tren NFT melesat pada awal 2021 di luar negeri, sementara itu di Indonesia, tren NFT ramai dibicarakan pada kuartal IV/2021. Kolektibel.com sendiri muncul pada 28 Oktober 2021.
Kripto menjadi makin ramai ketika ada kasus Ghozali. Masyarakat menjadi sadar bahwa aset digital dapat diperdagangkan di lokapasar, dalam hal ini OpenSea.
"Ke depannya tren ini akan berlanjut, seiring dengan peningkatan literasi masyarakat mengenai NFT," kata Fajar.
Mengenai rencana pengetatan pengawasan aset NFT oleh Kemenkominfo di tengah tren pertumbuhan, kata Fajar, Kolektibel.com mendukung dan akan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kolektibel adalah NFT Marketplace yang pembayarannya menggunakan rupiah," kata Fajar.
Dalam melakukan transaksi di Kolektibel.com, pembeli dan penjual dapat membayar dengan dompet digital, kartu kredit dan lain sebagainya.
Dia mengatakan penataan regulasi mengenai aset NFT saat ini terus dilakukan, tidak hanya di Indonesia, juga di luar negeri.