Peta Jalan Startup Healthtech, Pengamat: Utamakan Soal Data Base

Ahmad Thovan Sugandi
Selasa, 21 Desember 2021 | 08:09 WIB
Ilustrasi telehealth. /aha.org
Ilustrasi telehealth. /aha.org
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengamat menilai, peta jalan startup healthtech Kementerian Kesehatan perlu utamakan pembangunan data base rekam medis masyarakat yang dapat diakses oleh semua layanan kesehatan dengan mudah dan aman.

"Nanti tinggal diintegrasikan dengan nomor KTP, jadi dokter tinggal liat di laman rekam medis kita dari nomor KTP," kata peneliti ekonomi digital Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Senin (20/12/2021).

Menurut Huda, dibandingkan dengan startup lain, healthtech memiliki regulasi yang tergolong ketat. Regulasi ketat dibutuhkan karena ada data-data rekam medis dalam healthtech yang bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga.

Huda berharap peta jalan yang diresmikan Kementerian Kesehatan lebih mengutamakan pengaturan data pribadi kesehatan masyarakat yang bisa tersebar ke beberapa healthtech.

Selain itu, peta jalan tersebut diharapkan menjadi panduan bagi penyelenggara healthtech untuk bisa menaati peraturan kesehatan di Indonesia.

Terkait kemungkinan adanya pendanaan dari pemerintah terhadap startup healthtech, menurut Huda perusahaan healthtech yang berkembang pasti akan dilirik oleh perusahaan modal ventura dengan sendirinya tanpa perlu campur tangan pemerintah.

"Jadi tidak perlu khawatir soal pendanaan apalagi dikaitkan dengan aplikasi milik pemerintah. Saya rasa aplikasi milik swasta lebih powerfull dibandingkan milik pemerintah," ucapnya.

Huda menyebut, data rekam medis harus dipastikan aman, walaupun dikelola oleh perusahaan swasta. Selama ini platform milik pemerintah juga belum pasti aman.

Menurutnya Indonesia Health Services (IHS) nanti akan berfungsi seperti fintech data center miliknya AFPI-OJK, sebagi pool data rekam medis masyarakat. Harus ada server khusus yang menampung data rekam medis dari layanan kesehatan masyarakat.

Layanan tersebut menurut Huda harus dapat diakses oleh penyedia layanan kesehatan swasta seperti startup healthtech yang telah lulus standarisasi pemerintah.

Sebagai pelengkap, dia melanjutkan, pemerintah harus segera merumuskan UU data pribadi. Sebagai payung hukum dan pelindung data rekam medis masyarakat yang akan dikelola pemerintah dan swasta.

Perlu diketahui, sebelumnya melalui siaran pers, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan peta jalan (peta jalan) yang tertuang dalam cetak biru transformasi dan digitalisasi sektor kesehatan Indonesia periode 2021-2024.

peta jalan tersebut mengusung tiga agenda utama, yaitu integrasi dan pengembangan pada sistem data, aplikasi pelayanan, dan ekosistem di bidang teknologi kesehatan (healthtech).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper