Kemenkominfo Awasi Panggilan Spam Lingkup PSE

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 20 Desember 2021 | 19:37 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengawasi panggilan yang tidak dikehendaki atau spam untuk lingkup penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan terkait panggilan spam melalui telpon untuk lingkup PSE penerima kontak pribadi sudah diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata kelolanya.

Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private. Meski demikian, untuk institusi tertentu Ismail mengatakan butuh pengendalian yang lebih tegas. Dia tidak menjelaskan detail institusi yang dimaksud.

“Namun untuk institusi-institusi tertentu, perlu pengawasan dan pengendalian yang lebih tegas,” kata Ismail, Senin (20/12/2021).

Sementara itu untuk tata kelola pemasaran melalui panggilan telpon atau telemarketing untuk sektor finansial dan perdagangan, kata Ismail, juga sudah diregulasi. Pengawasan dan pengendaliannya dari sisi penyelenggaraan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan.

“Penekanan kembali telemarketing melalui kanal resmi, regulasi ketat penawaran melalui nomor pribadi yang harus didahului pemberitahuan dan pengawasannya,” kata Ismail.

Dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi, sambung Ismail, pengawasan dan pengendalian penggunaan nomor pribadi secara rutin dilakukan.

Sesuai regulasi, telemarketing oleh korporasi dilakukan melalui nomor akses layanan pusat panggilan atau call center. Penerapan masking terhadap nomor akses pusat panggilan juga wajib disampaikan kepada operator telekomunikasi dan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo.

Ismail juga menuturkan bahwa Kemenkominfo sudah menetapkan registrasi prabayar dan paskabayar layanan seluler menggunakan Know Your Customer pada PM 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Saat ini Kemenkominfo sedang melakukan pembahasan persiapannya dengan sistem KYC yang ada pada sistem informasi administrasi kependudukan (Sisminduk). Kemenkominfo sudah menyiapkan Pusat Data Nasional sebagai infrastruktur untuk penerapannya mendukung sistem sisminduk.

“Integrasi sistem KYC untuk validasi registrasi prabayar terus dibahas dan dilakukan dengan Ditjen Dukcapil,” kata Ismail.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper