Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia perlu membangunan sistem komunikasi khusus penanggulangan bencana. Aksi nyata dalam pembangunan sistem tersebut adalah dengan menyediakan frekuensi khusus kebencanaan hingga base transceiver station (BTS) bergerak.
Direktur Eksekutif ICT institute Heru Sutadi mengatakan penguatan sistem telekomunikasi dalam menghadapi bencana, tidak cukup dengan menyediakan jaringan cadangan.
Pemerintah dan segenap pemangku kepentingan harus memiliki sistem public protection and disaster relief (PPDR) atau perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana.
“PPDR ini menggunakan frekuensi khusus kemudian ada mobil BTS yang bergerak saat bencana. Semua teknologi ada dalam mobil dan bisa siap dipakai,” kata Heru, Senin (6/12/2021).
Sekadar informasi, pada 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat melakukan uji coba implementasi Public Protection and Disaster Relief (PPDR) di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.
Uji coba itu ditujukan untuk menyiapkan sistem komunikasi radio yang responsif dan andal dalam manajemen penanggulangan bencana, terutama dalam situasi dan waktu yang kritis ketika terjadi bencana.
Dalam uji coba dilakukan demo uji SMS Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara Real Time, dan Pengujian Fitur-Fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi. Sistem tersebut bertujuan untuk melancarkan proses koordinasi sebelum, saat dan setelah terjadi bencana.
Uji coba menggunakan kanal frekuensi 700 MHz. Kemenkominfo memantau dengan ketat proses tersebut agar uji coba tidak mengganggu kegiatan masyarakat di kawasan Pangandaran dan sekitarnya. Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari keberlanjutan program tersebut.
Heru mengatakan untuk menerapkan PPDR butuh dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Butuh bantuan dan dukungan dari pemerintah, vendor dan operator,” kata Heru.