Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mencabut frekuensi milik PT Net Satu Indonesia pada rentang 450–457,5 MHz dan 460–467,5 MHz.
PT Net Satu Indonesia sebelumnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI), bagian dari Sampoerna Strategic Group.
Pencabutan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif Kemenkominfo terhadap Net Satu karena belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) izin pita frekuensi radio tahun 2019 dan 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Pencabutan izin pita frekuensi radio kepada PT Net Satu Indonesia dilakukan pada 30 November 2021,” kata Dedy dalam siaran pers, Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan, dasar hukum pencabutan tersebut adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517/2021 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450–457.5 MHz berpasangan dengan 460–467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin pita frekuensi radio, kata dia, PT Net Satu Indonesia masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pelanggan, paling lambat 1 bulan sejak tanggal pencabutan izin pita frekuensi radio.
Kewajiban Net Satu Indonesia, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan perusahaan lainnya.
Perusahaan juga harus melunasi piutang BHP izin pita frekuensi radio 2019 dan 2020 kepada negara, berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.2 miliar.
“Juga melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia,” kata Dedy.