Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay bisa menjadi contoh bagi pemain startup lain.
Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok mengatakan program tersebut menjadi upaya GoPay untuk melindungi penggunanya dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen serta penyediaan fitur khusus untuk kenyamanan konsumen.
"Kecepatan penyelesaian kasus di GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Hal itu dapat menjadi contoh bagi startup lain," katanya, Rabu (16/11/2021).
BPKN mengapresiasi langkah GoPay dalam upaya melindungi pengguna dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen serta penyediaan fitur khusus untuk kenyamanan konsumen.
Dia menuturkan konsumen harus memahami haknya serta cara melakukan klaim atas hak tersebut dalam transaksi di platform digital.
Mufti berharap konsumen dapat memperoleh haknya dan pelaku usaha sigap terhadap pengaduan konsumen. Pada 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2021.
Menurut Mufti data tersebut menunjukkan kesadaran dan pemahaman konsumen meningkat. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan serta memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian.