Kemenkominfo akan Lelang Frekuensi 5 MHz Bekas Indosat-Tri

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 8 November 2021 | 22:20 WIB
Menara BTS PT Hutchison 3 Indonesia. /Tri Indonesia
Menara BTS PT Hutchison 3 Indonesia. /Tri Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal melelang spektrum frekuensi sebesar 5 MHz di pita 2,1 GHz, jika jumlah peminat frekuensi tersebut lebih banyak dari yang tersedia. 

Frekuensi 5 MHz itu merupakan frekuensi bekas Indosat dan Tri Indonesia. Keduanya memiliki tenggat hingga 2022 untuk mengembalikan 5 MHz kepada pemerintah. Artinya lelang digelar setelah 2022 atau setelah frekuensi 5 MHz dikembalikan.  

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan sesuai dengan peraturan, frekuensi yang dikembalikan nantinya akan ditawarkan kepada operator seluler lainnya melalui skema lelang. 

“Ada proses penawaran, kemudian jika yang berminat lebih banyak dari ketersediaan akan dilakukan proses seleksi dan lain sebagainya,” kata Ismail dalam konferensi virtual, Senin (8/11/2021). 

Adapun mengenai frekuensi yang akan dikembalikan kepada pemerintah, kata Ismail, Kemenkominfo menyerahkan kepada Indosat Ooredoo Hutchison, apakah frekuensi Tri atau milik Indosat yang bakal dikembalikan pada tahun depan. 

“Karena yang akan memanfaatkan spektrum frekuensi itu nantinya adalah Indosat Ooredoo Hutchison sebagai perusahaan gabungan, yang kami tetapkan hanya di pita 2,1 GHz,” kata Ismail 

Sekadar informasi, persetujuan prinsip penggabungan PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia ditandatangani  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada 5 November 2021. 

Persetujuan diberikan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syarat pertama Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan. 

Kedua, IOH wajib memperluas jangkauan layanan dengan jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani sesuai dengan proposal. 

Ketiga, IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya hingga 2025, dengan batas minimal sesuai dengan proposal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper