Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan hingga saat ini PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) masih menunggak biaya hak penggunaan frekuensi senilai Rp449 miliar.
Kemenkominfo menegaskan jika hingga batas tenggat 27 November 2021, perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Net Satu Indonesia itu belum melunasi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan pada 15 Juli 2021, PT Net Satu Indonesia mengajukan permohonan keringanan PNBP BHP dengan alasan Kesulitan Likuiditas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan adanya pengajuan permohonan keringanan, maka pengenaan denda berjalan sementara dihentikan.
Saat ini permohonan keringanan tersebut dalam tahap proses penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
“Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga [27 November], Net Satu belum melunasi BHP IPFR akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan IPFR ,” kata Ismail kepada Bisnis.com, Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, sambung Ismail, dalam hal IPFR Net Satu dicabut, maka berdasarkan Undang-Undang No. 36/1999 tentang telekomunikasi, junto UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit satelit Pemerintah akan selalu mengupayakan agar pita frekuensi 450 MHz dapat digunakan secara optimal.
Pita frekuensi tersebut akan dilelang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara di tengah era transformasi digital.
“Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara dengan memperhatikan dukungan ekosistem perangkat yang tersedia serta aspek-aspek lainnya,” kata Ismail.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan STI selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio selama 2 tahun.
STI masih menunggak pembayaran untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2019 yang jatuh tempo 30 November 2019 dan IPFR 2020 yang jatuh tempo 30 November 2020.